Konten Media Partner

Cegah Corona, Bandara Deo dan Pelabuhan Sorong Ditutup Mulai 30 Maret

29 Maret 2020 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau dengan tegas mengumumkan Kota Sorong, Papua Barat, akan memberlakukan karantina wilayah mulai Senin (30/3) sampai dengan Jumat (10/4). Hal tersebut merupakan satu-satunya langkah yang harus diambil, untuk pencegahan dan penanggulangan Virus COVID-19, agar tidak semakin menyebar di Kota Sorong.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers yang dilakukan secara online pada Minggu (29/3), Wali Kota Sorong Lambert Jitmau mengatakan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sampel Pasien Dalam Pengawasan (PDP) oleh Balitbangkes Kemenkes RI tanggal 27 Maret 2020, yaitu terdapat dua orang pasien yang berstatus positif corona di Kota Sorong, maka dirinya menyatakan status tanggap darurat COVID-19 di wilayah Pemerintah Kota Sorong.
Konferensi pers yang dilakukan secara online bersama Wali Kota Sorong Lambert Jitmau pada Minggu (29/3)
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka langkah pencegahan dan penanggulangan yang harus diambil, yaitu menutup Bandara Deo Sorong untuk penerbangan komersil dari luar Kota Sorong. Kemudian Menutup pelabuhan sorong, untuk pelayaran komersil baik kapal pelni maupun kapal perintis yang berasal dari luar kota sorong," ungkapnya.
Menurut Lambert, pembukaan Bandara Deo dan Pelabuhan Laut hanya dikhususkan untuk pesawat atau kapal yang mengangkut kebutuhan masyarakat dan untuk pelayanan pengiriman sampel pasien dalam pengawasan (PDP) serta peralatan medis.
Wali Kota Sorong umumkan Kota Sorong Tanggap Darurat COVID-19. foto : Istimewa
Untuk mencegah Virus COVID-19 agar tidak semakin menyebar di Kota Sorong, Lambert juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Sorong agar tidak melakukan kunjungan keluar Kota Sorong. Dirinya juga melarang masyarakat beraktifitas diluar rumah, kecuali untuk kegiatan memenuhi kebutuhan pangan dan kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat harus melakukan physical distancing atau menjaga jarak, saat berinteraksi dengan orang lain. Untuk melaksanakan pencegahan dan penanggulangan COVID-19, maka Satuan Tugas harus segera mengambil langkah-langkah hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.