Cegah Corona, Salat Jumat di Kota Waisai, Raja Ampat, Ditiadakan

Mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Waisai, Raja Ampat, Papua Barat, salat Jumat diganti dengan zuhur di rumah masing-masing.
Hal tersebut di lakukan sesuai Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah di dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19.
Ketua majelis ulama Indonesia (MUI) Raja Ampat, Abubakar Lodji, menjelaskan, bahwa salat untuk sementara ditiadakan dan diganti sholat zuhur di rumah masing-masing.
"Kita semua tahu, dunia termasuk Indonesia sedang di landa wabah COVID-19. Dan sangat dahsyat. Sehingga Sholat Jumat di ganti dengan zuhur di rumah, sebagai ikhtiar kita mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Waisai," ungkap Abubakar Lodji pada Jumat, (27/3) di Waisai.
Menurutnya, hal tersebut tidak perlu diperdebatkan. Dalam kondisi darurat dan sesuai fatwa para ulama, salat Jumat boleh diganti dengan zuhur di rumah masing-masing.
"Mari kita semua patuhi fatwa ulama, serta mengikuti edaran-edaran yang telah di sampaikan pemerintah. Kita mengedepankan ikhtiar," jelasnya.
Penundaan salat Jumat terhitung dari 27 maret sampai dengan 10 April 2020. Sementara untuk sholat fardu 5 kali berjalan seperti biasa dengan ketentuan masjid tidak menggunakan karpet sehingga jemaah harus membawa sajadah masing-masing. Takmir masjid juga harus menjaga kebersihan sebelum dan setelah sholat. Selain itu, masjid juga menyiapkan pencuci tangan di setiap pintu-pintu masjid. Bagi jemaah yang memiliki gejala-mirip COVID-19 diimbau agar tidak berjamaah di masjid dan segera melapor pada tim satgas COVID-19 Raja Ampat.
