Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten Media Partner
Cyber Pungli Klaim 30 Persen ASN Kota Sorong Lakukan Pungutan Liar
13 Agustus 2019 16:52 WIB

ADVERTISEMENT
Kota Sorong merupakan salah satu kota jasa di Provinsi Papua Barat. Sebagai kota jasa, tentunya penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) diperoleh dari sektor jasa. Ironisnya, meskipun memiliki banyak sektor jasa yang dapat dipungut, namun penerimaan PAD Kota Sorong selama ini tidak pernah mencapai target. Hal ini yang menjadi sorotan tajam dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bidang pencegahan saat melakukan lawatan ke Kota Sorong belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Salah satu penyebab tidak tercapainya target dalam penerimaan PAD Kota Sorong, adalah banyaknya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pemungut PAD Pemerintah Kota Sorong.
Hal ini disampaikan Sekretaris Cyber Pungli Kota Sorong Toni Tanawane, SH kepada media ini usai kegiatan Sosialisasi sadar hukum tentang tata cara pelaporan pungutan liar di wilayah Distrik Sorong Kota, Kota Sorong dan bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli Kota Sorong Bhabinkamtibmas Polres Sorong Kota, Selasa (13/8/2019).
"Berdasarkan data dari Cyber Pungli Kota Sorong bahwa yang melakukan pungutan liar di Kota Sorong, 30 persen dari intansi birokrasi pemerintah daerah dan lembaga kementerian. Ada juga 10 persen dari aparat penegak hukum yaitu Polri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dirincikannya, dari bulan Januari sampai Agustus 2019, sekitar 500 laporan terkait dengan pungutan liar diterima oleh Cyber Pungli. Untuk tindakan, kata Toni, pihaknya baru memberikan sanksi untuk 5 kali kasus pungutan liar. Hanya saja selama ini, proses yang dilakukan yaitu hanya memberikan sanksi kode etik kepada ASN yang kedapatan melakukan pungli.
Sedangkan untuk pidana baru 1 yakni OTT Kepala BPN Pertanahan pada tahun 2018 lalu. Ditanya mengenai pungli apa saja yang dilakukan oknum ASN, jawabnya, bervariasi. Yakni ada dari retribusi, kepengurusan KTP, kartu keluarga sampai pembuatan surat nikah pun ada satu.
"Terus termasuk di tingkat kelurahan, yakni pungli pembuatan surat keterangan usaha. Pungli yang dilakukan bervariasi, karena pelayanan publik di kota Sorong cukup banyak. Penanggung jawab cyber pungli adalah Walikota Sorong. Dimana setiap PNS yang terlibat pungutan liar, kita proses dan tindak lanjut melaporkan ke walikota untuk mendapatkan sanksi dari sanksi sedang sampai berat," bebernya seraya menambahkan jika ketahuan ASN melakukan pungutan liar yang sangat vital maka sanksinya diberhentikan dari status PNS.
ADVERTISEMENT
Ditambahkannya, ada 2 orang oknum ASN yang kedapatan melakukan pungli dan sudah diberikan sanksi berupa dipindahkan ke instansi lain atau di non jobkan.
Pewarta: Ana
Editor: Paul