Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
DAP Tuding Polisi Bungkam Aksi Tolak Otsus, Ini Jawaban Kapolres Sorong Selatan
13 Januari 2021 13:33 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah di Kabupaten Sorong Selatan mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan dengan adanya pembubaran yang dilakukan oleh pihak TNI/Polri saat melakukan aksi unjuk rasa menolak keberlanjutan Otsus jilid 2 di Kabupaten Sorong Selatan.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan, Ketua DAP wilayah Sorong Selatan, George Ronald Konjol saat melakukan jumpa pers di Kantor DAP belum lama ini.
“Dengan berlangsungnya sidang kelanjutan Otsus jilid 2 yang dilaksanakan di Prolegnas Jakarta, maka DAP melakukan aksi menolak kelanjutan Otsus jilid ll yang dilaksanakan Prolegnas Jakarta. Dengan hal tersebut DAP wilayah Kabupaten Sorong Selatan mengambil langkah untuk melakukan aksi demo damai,” ujarnya.
Katanya lagi, pada saat masyarakat melakukan aksi tersebut telah dicegah oleh TNI dan Polri. Padahal secara administrasi DAP sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada TNI dan Polri untuk aksi demo damai.
“Setelah berunding dengan pihak keamanan, mereka menyampaikan bahwa, jangan melakukan aksi dalam jumlah yang besar, ataupun dengan rekan rekan sampaikan ke pihak DPR karena petisi penolakan Otsus jilid ll tersebut kami akan serahkan kepada pimpinan DPR Kabupaten Sorong Selatan sehingga dapat ditindak lanjuti sampai di DPR RI,” ujarnya mengutip pernyataan pihak kemanan.
Namun hasil diskusi bersama pihak TNI Polri, disampaikan bahwa hanya bisa mengijinkan 20 orang yang akan menyerahkan petisi tersebut kepada DPRD. “ Saat menghantar petisi, perjalanan kami dari sekretariat DAP Sorong Selatan, tiba di depan depan Polres Sorong Selatan di cegah untuk bertemu dengan Kapolres Sorong Selatan,” uranya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sekertaris DAP, Randi Koterisa mengungkapkan, aksi yang dilakukan merupakan bentuk dukungan masyarakat dalam menolok keberlanjutan Otsus jilid 2.
“Berdasarkan hasil konsolidasi penjaringan aspirasi dari masyarakat terkait dengan berlanjutnya Otsus jilid ll, maka masyarakat menolak keberlanjutan otsus. Dengan hal tersebut, bawah kami telah merampungkan aspirasi masyarakat bawa mereka berkeinginan dengan tegas untuk menolak Otsus jilid ll,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, DAP saat melakukan aksi damai telah terjadi initmidasi dan pembatasan dalam menyampaikan pendapat.
Menanggapai hal tersebut, Kapolres AKBP. Sahat Maruli Hamonangan Siregar pihaknya menerima surat tersebut, namun tak memberikan ijin.
"Kami dari pihak Polres Sorong Selatan sudah menerima surat terkait dengan pelaksanaan aksi dari dewan adat Papua Sorong Selatan. Kami tidak memberikan ijin dikarenakan pada saat ini kita sedang menghadapi COVID-19, kemudian ketua DPR berserta wakil ketua DPR tidak ada di tempat saat kami berkonfirmasi," jelasnya.
Ia melanjutkan, sehingga DAP yang melakukan aksi tersebut sia-sia, karena hanya memancing masa yang mengakibatkan pengumpulan masa akan melanggar protokoler kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian yang ketiga kami dari pihak keamanan membatasi kebebasan menyampaikan pendapat. Setiap warga negara telah di batasi untuk menyampaikan pendapat. Setiap warga Negara memang dibatasi menyampaikan pendapat, yang tercantum dalam undang undang no 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum. Sehingga apapun kegiatan yang menyampaikan pendapat di muka umum ada aturannya, tidak sebebasnya," tegasnya.
Live Update