Konten Media Partner

Debat Pilkada Diwarnai Walk Out, Felix: KPU Sorong Selatan Tak Profesional

16 November 2020 21:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Wakil Bupati Pasangan nomor urut tiga jalur Independen, Felix Duwit. Foto: Paul
zoom-in-whitePerbesar
Calon Wakil Bupati Pasangan nomor urut tiga jalur Independen, Felix Duwit. Foto: Paul
ADVERTISEMENT
Debat perdana yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan, Papua Barat untuk empat kandidat yang bertarung pada Pilkada Sorong Selatan diwarnai aksi walk out oleh tiga kandidat, pada Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
Debat tersebut ahkirnya tidak bisa dilanjutkan karena pasangan nomor urus dua (Yusnus Saflembolo- Alexander Dedaida), pasangan nomor urut tiga (Yance Salambau- Felix Duwit) dan pasangan nomor empat (Piter Kondjol- Mandun) memilih meninggalkan ruangan debat saat debat sedang berjalan.
Terkait hal itu, calon wakil bupati Sorong Selatan, dari jalur independen, Felix Duwit mengungkapkan, sebagai warga negara Sorong Selatan dengan melihat persoalan yang terjadi hari ini, sehingga pasangan nomor urut urut 2, nomor urut 3 dan nomor urut 4 memilih untuk walk out agar menjadi bahan koreksi kepada pihak penyelenggara diantaranya KPU Sorong Selatan.
"Aksi walk out yang dilakukan oleh tiga kandidat yang bertarung pada Pilkada Sorong Selatan, sebenarnya ini sebagai langka agar pihak penyelenggara dalam hal ini KPU melakukan koreksi dan bekerja secara profesional. Karena penyelenggara harus konsisten dengan aturan yang sudah ada," kata Felix Duwit, saat melakukan jumpa pers pada Senin (16/11).
ADVERTISEMENT
Ia melanjutkan, pihaknya selama ini mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU Sorong Selatan. Karena mengingat dirinya juga merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) maka surat pengunduran diri, dan administrasi lainnya harus dilengkapi.
"Saya saat masih aktif menjadi ASN dan memilih untuk maju, maka seemua berkas administrasi yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan harus dilengkapi. Maka saya mengajukan pengunduran diri pada tanggal 23 September setalh ditetapkan oleh KPU Sorong Selatan untuk bertarung pada Pilkada. Maka aturan itu juga harus berlaku untuk semua. Tidak boleh ada unsur pembiaran," tegasnya.
Felix Duwit melanjutkan, semua aturan da persyaratan semua sudah dilengkapi, namun ada surat yang dikeluarkan oleh KPU kepada kandidat wakil nomor urut satu, bahwa belum ada surat resmi pemberhentian maka pihaknya sangat kaget.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat kaget ketika ada surat yang dikeluarkan oleh KPU Sorong Selatan yang dilayangkan kepada calon wakil bupati Alfons Sesa untuk melengkapi berkas pengunduran diri dari ASN. Hal itu menandakan ada unsur pembiaran. Seharusnya pihak penyelenggara terus menyurati dan mengikatan kandidat tersebut agar berkasnya segera dilengkapi sebelum batas waktu yang diberikan," pungkasnya.