Kumparan Logo
Konten Media Partner

Diduga Korupsi Dana Insentif Guru, Kadis Pendidikan Kota Sorong Ditangkap

BalleoNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun, foto: Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun, foto: Yanti/Balleo News

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong dengan inisial PK dan Bendahara Dinas Pendidikan dengan inisial AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Sorong Kota.

Keduanya ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi tambahan penghasilan, berdasarkan kelangkaan profesi atau jasa penunjang pendidikan atau dana insentif tambahan untuk PNS, guru, dan honorer di Kota Sorong.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun, menjelaskan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong serta bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran telah memasukkan daftar nama guru atau honorer palsu yang mana orangnya sudah tidak ada atau sudah meninggal dunia, sebagai penerima jasa penunjang pendidikan atau dana insentif tambahan dengan menggunakan DIPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong tahun anggaran 2019.

"Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong serta Bendahara sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada hari Senin lalu. Berdasarkan hasil audit dari BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp 461.000.000 (empat ratus enam puluh satu juta)," ungkapnya saat ditemui Balleo News, di Mapolres Sorong Kota, Kamis (19/8).

Dijelaskan Nirwan, untuk kronologisnya yaitu anggaran perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong atau DIPA tahun ajaran 2019 yang dianggarkan untuk pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi atau jasa penunjang pendidikan atau dana insentif tambahan untuk guru PNS dengan total anggaran sebesar Rp 11.660.000.000 (sebelas miliar enam ratus enam puluh juta) dan untuk honorernya sebesar Rp 2,6 miliar.

"Namun dalam proses pembayaran tidak dibayarkan semua. Cara mereka melakukan ini adalah dengan membuat daftar nama guru atau honorer palsu, yang mana orang yang memiliki nama-nama tersebut sudah tidak ada atau sudah meninggal dunia tapi insentifnya ada. Ada tanda tangan palsu juga," ujarnya.

Lanjut Kasat Reskrim, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi kepada guru atau honorer yang menerima dana tersebut. Ada yang menerima, sementara yang tidak menerima karena memang tidak ada orangnya, sehingga tidak bisa dibagikan.

"Uang itu ke mana? Uang itulah yang dipakai sama mereka berdua. Kemudian ada barang bukti uang yang kita sita sebesar Rp 147.000.000 dari sebagian uang kerugian negara tersebut. BB tersebut disita dari kedua tersangka yaitu Bendahara dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong," tandasnya.