Diduga Lakukan Penghinaan, Bawaslu Adukan 3 Oknum Pimpinan Parpol ke Polisi

Konten Media Partner
27 Oktober 2020 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Fakfak, Hendra J.C. Talla, usai membuat laporan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Fakfak, Hendra J.C. Talla, usai membuat laporan
ADVERTISEMENT
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Fakfak mempolisikan 3 oknum partai politik di Fakfak, Selasa (27/10/2020), karena diduga melakukan penghinaan terhadap pihak Bawaslu Kabupaten Fakfak. Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Fakfak, Hendra J. C. Talla, menjelaskan bahwa ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial AR (Ketua DPC PBB), BP (Ketua DPC Partai Hanura), dan NF (Wakil Ketua DPD PAN).
ADVERTISEMENT
“Sesuai Surat Kuasa Nomor 002/SK.Khusus/Kab.FF/X/2020, tanggal 26 Oktober 2020, melaporkan Saudara NF, Saudara AR, dan Saudari BP, terkait penghinaan sesuai pasal 310 ayat (2) dan pasal 317 ayat (1) KUHP,” jelas Hendra.
Lebih lanjut dia menguraikan, pada tanggal 7 Oktober 2020, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memanggil Komisioner Bawaslu Kabupaten Fakfak, yakni Fahry Tukuwain, Abdul Tanggi Irirwanas, dan Yanpith Kambu, dengan Panggilan Sidang Nomor 0937/PS.DKPP/SET-04/X/2020, untuk menghadap Majelis Sidang DKPP di Kantor KPU Provinsi Papua Barat, Selasa (20/10/2020), sekitar pukul 09.00 WIT, sebagai pihak teradu dan/atau pihak terlapor.
“Di dalam pokok aduan pengadu terkait dengan poin 1 yang menyatakan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam musyawarah tersebut tidak pernah diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan atau kesaksian,” katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hal itu sangat jauh dari kenyataan, bahwa sangat jelas saksi-saksi yang hadir dalam musyawarah penyelesaian sengketa bakal pasangan calon perseorangan dengan jargon CEPAT dan DOAMU, semuanya diambil sumpah sebelum memberikan keterangan atau kesaksian.
“Sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, yang menyatakan sebelum memberikan keterangan, saksi dan ahli mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya di hadapan pimpinan musyawarah dan wajib menandatangani berita acara sumpah,” tuturnya.
Lanjut dia, pasal 49 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020, menyatakan bahwa dalam memberikan keterangan pada tahapan pemeriksaan alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) huruf b dan huruf c, saksi dan ahli wajib mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agama dan kepercayaannya di hadapan majelis musyawarah dan menandatangani berita acara sumpah sesuai dengan formulis model PSP-13 dan PSP-14.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini juga pelapor mempunyai alat bukti berupa saksi, surat atau tulisan, informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya, untuk menepis tuduhan yang tidak benar oleh Saudara NF, AR, dan Saudari BP. Terkait dengan pengaduan tersebut, maka pihak Bawaslu (pelapor) sangat tidak menerima karena dianggap terlapor NF, AR, dan BP, telah melakukan penghinaan sesuai pasal 310 ayat (2) dan pasal 317 ayat (1) KUHP,” tegasnya.
Reporter: Ifan Boiratan