Konten Media Partner

Dikeluarkan dari Kampus, Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ambil Langkah Hukum

22 November 2022 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban dugaan kasus pelecehan oleh oknum Dekan di Unvic Sorong, datang kantor LBH Gerimis untuk meminta bantuan hukum, sekaligus memberikan kuasa kepada LBH Gerimis. Foto Wim Makatita
zoom-in-whitePerbesar
Korban dugaan kasus pelecehan oleh oknum Dekan di Unvic Sorong, datang kantor LBH Gerimis untuk meminta bantuan hukum, sekaligus memberikan kuasa kepada LBH Gerimis. Foto Wim Makatita
ADVERTISEMENT
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum Dekan di Universitas Victory (Unvic) Sorong terhadap salah satu mahasiswanya, kini masuk babak baru, di mana yang bersangkutan (korban) telah bersiap untuk mengambil langkah hukum.
ADVERTISEMENT
Korban dan keluarganya telah memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat guna mendampingi sang korban untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Direktur LBH Gerimis Papua Barat, Yosep Titirlolobi, secara tegas mengecam tindakan yang dilakukan Lembaga Perguruan Tinggi Universitas Victory Sorong, yang diduga telah melindungi oknum Dekan Fakultas Ilmu Komputer berinisial MM atas dugaan pelecehan seksual terhadap salah seorang mahasiswanya berinisial SM.
Hal ini sangat disayangkan oleh LBH Gerimis, yang mana telah diberikan Kuasa untuk mendampingi korban yang telah dikeluarkan oleh pihak Kampus Victoriy secara diam-diam.
Hal ini kata Yosep, dilakukan agar kasus pelecehan seksual dengan pengancaman yang dilakukan oleh oknum Dekan tersebut tidak di ketahui oleh publik.
ADVERTISEMENT
"Pintar sekali juga pihak Kampus Victory yang diduga ingin mencoba melindungi perbuatan Dekan tersebut. Ini sangat membahayakan sekali bukanya melindungi tetapi membela oknum Dekan tersebut," ujar Yosep.
Menurut Yosep, seharusnya pihak Kampus harusnya melindungi klien kami yang sebagai korban sekaligus mahasiswa di kampus itu, bukan sebaliknya melindungi oknum Dekan yang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswanya dengan ancaman dan ini sudah berulang-ulang kali dilakukan oleh oknum MM.
Apalagi menurutnya, Permendikbudristek Nomor : 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi pada akhir Oktober tahun 2021.
"Seharusnya pihak Unvic harus patuh dan menaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Kemendikbudristek dan tidak ada toleransi bagi pihak Perguruan Tinggi dalam melindungi pelaku kekerasan seksual di dalam lingkungan Perguruan Tinggi," ungkap Titirlolobi.
ADVERTISEMENT
Dijelaskan, pihak kampus seharusnya patuh dan menjalankan perintah yang sudah tertuang dalam Pasal 10 tentang penanganan Kekerasan Seksual, di mana setiap Kampus wajib melakukan empat hal dalam menanggapi kasus Pelecehan Seksual.
Dijelaskan, dalam empat hal tersebut secara umum adalah pendampingan, perlindungan, pengenaan sanksi administratif, serta pemulihan korban.
Namun kata Yosep, yang terjadi pihak kampus tidak menjalankan perintah Permendikbudristek, tetapi korban pelecehan dikeluarkan langsung dari kampus Victory setelah kasus pelecehan seksual ini viral di masyarakat Papua Barat.
"Ini bahaya kalau dosen modelnya seperti begini, apalagi pake mengancam dengan kekerasan apa bila tidak mengikuti kemauan dosen maka mahasiswa tersebut tidak akan diberikan nilai yang bagus," ungkapnya.
Lanjut Yosep, mengenai sanksi administratif, telah dijelaskan secara detail dalam Pasal 13 Permendikbudristek 30/202, di mana sanksi tersebut dikenakan kepada pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual dan seharusnya Universitas Victory harus membentuk satuan tugas sebagai bagian dari pencegahan kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
"Hal itu telah dijelaskan secara detail apabila Perguruan Tinggi Victory yang tidak melaksanakan pencegahan dan penanggulangan pelecehan seksual juga bisa diberikan sanksi administratif bila mana korban melaporkan kepada Kemendikbudristek maka sanksi bisa didapatkan oleh pihak kampus Victory berupa Penghentian bantuan keuangan atau sarana dan prasarana ditambah lagi perguruan tinggi Victory bisa mendapatkan penurunan tingkat akreditasi kampus," tandas Yosep.
LBH Gerimis siap mendampingi korban tersebut untuk membuat Laporan Polisi atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan dengan cara kekerasan dan pengancaman. "Dan setelah itu kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya demi membela klien kami untuk mendapatkan hak-haknya sebagai mahasiswa," tegas Yosep.
Laporan: Wim Makatita