Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Dinamika Partai Koalisi Berkepanjangan, Jabatan Wabub Maybrat Terancam Kosong
16 Maret 2021 10:43 WIB
ADVERTISEMENT
Dinamika partai koalisi terhadap pergantian antar waktu (PAW) sisa jabatan Wakil Bupati Maybrat periode 2017-2022 masih berkepanjangan. Hasil pleno Pansus DPRD Maybrat untuk verifikasi berkas calon wakil bupati tanggal 15 Maret 2021 terhadap 3 calon yang didaftarkan 4 partai Koalisi dikembalikan Pansus. Pasalnya calon yang mendaftar lebih dari dua nama sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang PAW wakil Bupati.
ADVERTISEMENT
Proses tahapan PAW Wakil Bupati Maybrat yang dihimpun media ini berawal dari pembentukan Pansus DPRD, diakhir tahun 2019, tahapan surat dari Pansus terhadap partai koalisi pemenangan paket Sagrim Kocu (Sako) masa jabatan 2017-2022 yakni partai Golkar, PDIP, NasDem dan PKS untuk pengusulan calon dengan batas waktu tanggal 7 Februari 2021.
Sambil menunggu rekomendasi partai koalisi, pansus DPRD kembali membuka pendaftaran mulai tanggal 14 Februari hingga 2 Maret 2021 dan diberikan kesempatan perbaikan berkas hingga 14 Maret 2021 dan muncul 3 nama calon yang mendaftar . Namun alhasil Pansus DPRD masih menemukan tambahan 1 orang calon yang merupakan rekomendasi ganda dari Partai Golkar, sehingga tentunya dapat berbenturan dengan ketentuan berlaku, maka Pansus dikembalikan lagi untuk munculkan dua nama calon.
Ketua Pansus DPRD, Thomas Aitrem dalam jumpa persnya, Selasa (16/3) menjelaskan ada 3 calon yang didaftarkan keempat partai koalisi yakni partai Golkar dan PKS mengusung Sarteis Wanane, PDIP mengusung Markus Jitmau, NasDem usung Leonardus Kore. Ketiga calon dinyatakan lengkap dalam verifikasi berkas persyaratan. Sementara itu dalam proses verifikasi yang dilihat dari sisi rekomendasi partai, Pansus menjumpai terdapat rekomendasi ganda dari Partai Golkar yakni mengusungkan Sarteis Wanane dan Jhon Fatie.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, lanjut dia, dari sisi pleno, Pansus DPRD tidak menetapkan calon mengingat telah bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku soal pemilu PAW jabatan publik, yang mensyaratkan bahwa hanya bisa mengusulkan dua nama calon dari keempat partai koalosi yang ada. Sehingga, tambah dia, Pansus kembalikan proses pengusungan calon ke keempat partai Koalisi untuk menentukan hanya dua nama calon dalam waktu satu bulan ke depan.
"Dari sisi administrasi 3 calon yang mendaftar di Pansus, dokumennya dinyatakan lengkap. Tetapi dari sisi rekomendasi dari DPP atau sebutan partai dari pusat, kami jumpai 4 orang rekomendasi. Maka itu kami Pansus tidak plenokan penetapan calon, mengingat bahwa dari rekomendasi yang ada maka sangat bertentangan dengan aturan bahwa hanya dua orang calon yang bisa masuk ke Pansus. Sehingga kami plenokan untuk kembalikan ke partai koalisi," jelas Thomas.
ADVERTISEMENT
Thomas mengatakan, dalam waktu 30 hari ke depan ini, Pansus berikan kesempatan kepada keempat partai koalisi untuk berembuk bersama agar kembali mendaftar hanya dengan dua nama calon. Dikatakanya apabila dengan waktu yang telah ditentukan masih belum mengindahkan, maka Pansus akan mengambil langkah solusi tepat yakni Pansus DPRD menyurati pimpinan, melaporkan tahapan, dan meminta pimpinan DPRD melakukan sidang Paripurna untuk menghentikan tahapan Pansus.
"Kalau dengan paripurna menghentikan tahapan Pansus, maka berakhirlah kerja pansus, dan jabatan Wakil Bupati akan kosong sampai masa jabatan selesai," terangnya.