Dokter RSUD Raja Ampat Dianiaya Anak Pasiennya

Konten dari Pengguna
12 Februari 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Balleo News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ruang IGD RSUD Raja Ampat. Foto: Itimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ruang IGD RSUD Raja Ampat. Foto: Itimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang dokter bernama Jotlely yang sedang bertugas di RSUD Raja Ampat dianiaya oleh pasien berinisial IS pada Selasa (12/3) dini hari.
ADVERTISEMENT
Diketahui, peristiwa tersebut bermula ketika IS membawa ayahnya untuk mendapatkan penanganan medis di Unit Gawat Darurat (UGD), RSUD Raja Ampat.
Jotlely yang saat itu bertugas, langsung memeriksa nadi ayah IS. Ia pun menyatakan bahwa ayah IS telah meninggal dunia. Jotlely lantas mengabarkan hal itu kepada IS.
Akhirnya terjadi adu mulut hingga berujung penganiayaan terhadap Jotlely. Hal ini bermula saat IS merasa tidak yakin dengan penuturan Jotlely,
Akibatnya, Jotlely mengalami luka sobekan pada bagian wajah. Kejadian ini langsung ditangani pihak kepolisian Resort Raja Ampat.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di SPK, diketahui bahwa pelaku atas nama IS ini, membawa orang tuanya ke rumah sakit di UGD, jadi setelah melakukan pemeriksaan oleh dokter piket," tutur Wakapolres Raja Ampat, Kompol Anjar Purwoko, pada Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
“Ketika dokter menyampaikan hal itu kepada si pelaku, kalau orang tuanya sudah meninggal dunia, pelaku merasa tidak yakin dan tidak puas akhirnya terjadi adu mulut. Disitulah terjadi penganiayaan terhadap dokter," jelas Wakapolres.
Untuk kepentingan penyelidikan, saat ini IS sudah ditahan di tahanan Polres Raja Ampat.
Menurut Wakapolres Fakfak, Kompol Anjar Purwoko, berdasarkan pemeriksaan awal terhadap Jotlely, korban dipukul dari bibir bagian bawah dan mengakibatkan luka robek sebanyak tiga jahitan.
Hingga kini, polisi masih tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.