Kumparan Logo
Konten Media Partner

DPR Papua Barat: Masalah 4 Distrik di Tambrauw Akan Dilaporkan ke DPR-RI

BalleoNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor

Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor mengatakan, terkait aksi pemalangan yang dilakukan oleh masyarakat terkait tapal batas wilayah Manokwari dan Kabupaten Tambrauw.

Pemalangan dilakukan masyarakat lantaran 4 distrik, masing- masing distrik Kebar, Amberbaken, Mubrani dan Senopi yang tidak mau bergabung dengan calon DOB Provinsi Papua Barat Daya dan tetap masuk di Provinsi Papua Barat.

"Saya selaku ketua DPR Papua Barat minta agar palang pemalangan segera dibuka,"katanya.

Dia menjelaskan, hingga kini pemerintah Papua Barat dan tim percepatan pemekaran DOB Provinsi Papua Barat Daya (PDB), Penjabat Bupati Tambrauw telah melakukan kajian.

"Semua pihak sudah sepakat empat distrik sebelumnya masuk di wilayah Tambrauw akan dikembalikan ke induk provinsi Papua Barat,"jelasnya.

Menurutnya, pasalnya Kabupaten Tambrauw masuk dalam wilayah cakupan DOB Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

"Jadi aspirasi masyarakat, DPR Papua Barat telah menindaklanjuti melalui panitia kerja dan menyampaikan kepada komisi II DPR RI dan DPD RI Perwakilan Papua Barat,"ungkapnya.

Tentu menjadi aspirasi masyarakat dan ini menjadi skala prioritas tim panja percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, yang sudah dalam daftar inventaris masalah (DIM).

"Kita sudah tindaklajuti aspirasi ke komisi II DPR RI. Oleh karena itu, saya minta masyarakat agar jalan trans Papua Barat yang menghubungkan Manokwari dan Tambrauw segera dibuka,"kata dia.

Sesuai jadwal, Senin (5/9/2022) komisi II DPR RI melalui tim panja percepatan calon DOB Provinsi Papua Barat Daya menggelar pertemuan dengan Pj Gubernur Papua Barat, ketua DPR-PB, tim panja DPR-PB, Ketua MRPB, Bupati bersama Ketua DPRD Manokwari, Pj Bupati bersama Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw dan tim percepatan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya.

Rapat dengar pendapat tersebut untuk mendengar masukan serta aspirasi sebelum DPR RI menetapkan RUU menjadi UU Provinsi Papua Barat Daya. (***)