Dua Fraksi DPRD Minta Polres dan Kejari Kaimana Lidik Dugaan Mark Up Anggaran

Konten Media Partner
11 Maret 2021 9:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arsad Laway juru bicara Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi
zoom-in-whitePerbesar
Arsad Laway juru bicara Fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat saat menyampaikan pandangan akhir Fraksi
ADVERTISEMENT
Empat fraksi DPRD Kaimana menyetujui Ranperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kaimana tahun 2021, sebesar Rp 1.017.687.525.463,- (Satu triliun tujuh belas miliar enam ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus dua puluh lima ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah).
ADVERTISEMENT
Meski menyetujui namun ada catatan penting yang direkomendasikan oleh dua fraksi dari empat fraksi DPRD Kaimana, yakni fraksi Demokrat dan fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat dalam pandangan akhir fraksinya.
Kedua fraksi tersebut menyoroti besarnya anggaran pada pembangunan kantor DPRD Kaimana, GOR, kantor BPKAD dan jalan Lobo-Werua. Dasar pembangunan tersebut berdasarkan nota kesepakatan (MoU) antara pemerintah daerah Kaimana dan DPRD Kaimana dengan Nomor:910/726/BUP/2019 Nomor:910/53/DPRD/2019, tentang pelaksanaan kegiatan tahun jamak pekerjaan pembangunan gedung kantor DPRD, Gedung Olahraga (GOR) dan peningkatan jalan Lobo-Werua.
Selain itu berdasarkan juncto amandemen 1 (satu), nota kesepakatan antara pemerintah daerah Kabupaten Kaimana dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana Nomor: 910/265/BUP/2020, Nomor 910/02/DPRD/2021 tentang pelaksanaan kegiatan tahun jamak pekerjaan pembangunan gedung Kantor DPRD, Gedung Olahraga, kantor BPKAD dan peningkatan Jalan Lobo-Werua Kabupaten Kaimana.
ADVERTISEMENT
Pembangunan empat infrastrukur yang telah menelam anggaran ratusan miliar ini, menurut fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat tidak pernah dilakukan rapat paripurna pembahasan dan persetujuan bersama DPRD Kabupaten Kaimana. Sehingga terdapat indikasi pendoubelan anggaran perencanaan dan pengawasan pembangunan Kantor DPRD, GOR dan kantor BPKAD.
Suasana saat rapat paripurna pembahasan dan penetapan APBD Kaimana tahun 2021
“Alokasi anggaran untuk peningkatan jalan Lobo-Werua dianggap terlalu besar, dan diduga telah terjadi Mark up. Sehubungan dengan hal-hal tersebut, kami merekomendasikan agar pihak Kejaksaan Negeri Kaimana dan Kepolisian Resort Kaimana untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pidana yang dapat mengakibatkan kerugian Negara,” tegas Arsad Laway anggota fraksi Gerakan Pembangunan Rakyat ketika membacakan pandangan akhir fraksi, Rabu (10/3).
Fraksi Demokrat DPRD Kaimana melalui juru bicara fraksinya Fatamsyah Furu, ketika menyampaikan pandangan akhir fraksi juga menyoroti hal yang sama serta meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
“Terjadi pemborosan anggaran pada pembangunan kantor BPKAD Kaimana tahun 2009-2010 sebesar Rp 3.994.080,- (tiga miliar Sembilan ratus Sembilan puluh empat juta delapan puluh ribu rupiah). Dari pagu anggaran yang disediakan Rp 27.202.000.000,- (dua puluh tujuh miliar dua ratus juta rupiah,” tegas Fatamsyah.
Menurut Fatamsyah, kontruksi bangunan kantor BPKAD tersebut setelah dibangun kemudian dihancurkan kembali dan kini telah dibangun diatas bekas bangunan tersebut kantor DPRD Kaimana.