Dua Fraksi Resmi Laporkan Dugaan Mark up Anggaran ke Kejari Kaimana

Konten Media Partner
25 Maret 2021 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Perwakilan Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan saat melaporkan dugaan mark Up anggaran di Kantor Kejari Kaimana. Foto istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan saat melaporkan dugaan mark Up anggaran di Kantor Kejari Kaimana. Foto istimewa
ADVERTISEMENT
Dua fraksi DPRD Kaimana, yakni fraksi Demokrat dan fraksi Gabungan secara resmi melaporkan dugaan mark up anggaran, pada empat item pembangunan infrastruktur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Kamis (25/3) sekira pukul 14.00 WIT.
ADVERTISEMENT
Kedatangan para wakil rakyat tersebut ke kantor Kejari Kaimana, diterima langsung oleh Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH. MH didampingi para Kepala Seksi (Kasi).
“Kami dari dua fraksi ini sudah menyerahkan laporan, terkait dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan mark up. Dugaan mark up ini ada pada empat item pekerjaan, tiga item pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan multi years,” jelas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kaimana Philips Heinrich ditemani ketua Fraksi Gabungan Yehadi Alhamid kepada wartawan di Kaimana, usai membuat laporan, Kamis (25/3).
“Pekerjaan tersebut yakni jalan Lobo-Werua, pembangunan kantor DPRD Kaimana, GOR dan kantor BPKAD Kaimana,” lanjutnya.
Perwakilan Fraksi Demokrat dan Fraksi Gabungan saat melaporkan dugaan mark Up anggaran di Kantor Kejari Kaimana. Foto istimewa
Dikatakan Philips, dalam laporan tersebut disertai beberapa bukti berupa dokumen rapat dan sidang. Dibuatnya laporan resmi tersebut sehingga pihaknya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kaimana untuk segera menindaklanjuti. Selain itu menurut Philips, setelah menerima laporan dari dua fraksi, Kejari Kaimana akan membentuk tim guna melakukan penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Ketika ditanya wartawan, dengan adanya laporan dugaan mark up, namun kini dana pembangunan empat item tersebut, telah disahkan di APBD Kaimana tahun 2021, akankah realisasinya di pending? Sambil menunggu proses hukum atas laporan yang dibuat oleh dua fraksi ini.
Menjawab pertanyaan tersebut, menurut ketua fraksi Gabungan Yehadi Alhamid, realisasi anggaran pembangunan menjadi kewenangan pemerintah daerah mau dibayarkan atau tidak. Namun sesuai aturan menurutnya harus dibayarkan.
“Kalau itu (realisasi anggaran,red) menjadi rananya keuangan daerah. Apakah mau dibayarkan semua 100 persen, atau dihitung melalui progress pekerjaan kemudian dibayarkan,” jelas Yehadi.
Dikatakan Yehadi, pada APBD Kaimana tahun 2021, telah dianggarkan puluhan miliar untuk dilakukan pembayaran empat pekerjaan yang dianggap besar. Dianggap besar menurut Politisi PPP ini, karena pekerjaan tersebut menelan anggaran daerah cukup fantastis.
ADVERTISEMENT
Sehingga Yehadi menilai, dana untuk empat pekerjaan ini menelan biaya 1/3 dari APBD Kaimana tahun 2021. Penggunaan anggaran yang cukup besar, jika diperuntukan demi kepentingan masyarakat tidak jadi masalah menurut Yehadi.
“Kami buat catatan ke pemerintah daerah, bukan tidak boleh membangun, karena sudah dalam proses pembangunan. Sehingga catatan kami itu, bermaksud harus dilakukan audit oleh BPK terlebih dahulu, berdasarkan progress pekerjaan guna melanjutkan pembangunan,” tegas Yehadi.
Yehadi menyebutkan, dengan adanya laporan tersebut, pihaknya tidak menuduh siapa benar siapa salah. Namun pihaknya berkeinginan pekerjaan harus disesuaikan, dengan jumlah anggaran. Jika terdapat kelebihan anggaran wajib hukumnya untuk dikembalikan ke kas keuangan Negara.
“Kami dari dua fraksi ini, tidak mempunyai kewenangan untuk memutuskan siapa benar siapa salah. Namun aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan tersebut,” tuturnya.
ADVERTISEMENT