Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Edo Kondologit Bersama Keluarga Gelar Demo di Halaman Polres Sorong Kota
31 Agustus 2020 14:36 WIB
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus penganiayaan berujung pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan yang diduga dilakukan oleh pelaku George Karel Rumbino yang merupakan adik sepupu dari penyanyi nasional asal Papua Edo Kondologit, sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP). Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan dihadapan orangtua dan keluarga dari George Karel Rumbino, saat melakukan aksi demo damai, di halaman Kantor Mako Polres Sorong Kota, Senin (31/8).
ADVERTISEMENT
"Penanganan kasus penganiayaan berujung pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan yang diduga dilakukan oleh pelaku George Karel Rumbino, sudah sesuai dengan prosedur dan standar operasional (SOP)," ungkap Kapolres Sorong Kota.
Dibeberkan Ary, sebenarnya tadi pihaknya mau memaparkan dan menyampaikan kepada pihak keluarga atau mau gelar perkara, bahwa sebenarnya semuanya sudah sesuai dengan prosedur dan SOP. "Jadi bukan tiba-tiba pelakunya ditembak, itu tidak benar. Kita sudah ada perintah dan SOPnya, kalau kita melakukan tindakan tegas terukur yaitu pada saat mana pelaku hendak melarikan diri atau melawan petugas, baru kita bisa mengambil tindakan tegas dan terukur. Jadi bukan semata-mata orang tidak bikin apa-apa terus ditembak itu tidak betul," ujarnya.
Dalam kasus ini, sambung Kapolres Sorkot, kalau anggotanya melakukan kesalahan atau hal yang tidak sesuai prosedur dan SOP, maka dirinya akan melakukan pemeriksaan kepada anggota yang bersangkutan. Diakui Ary, dalam kasus tewasnya pelaku terduga penganiayaan berujung pembunuhan George Karel Rumbino, pihak Propam telah melakukan pemeriksaan kepada anggota Tahti atau penjaga tahanan.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah periksa anggota Tahti atau penjaga tahanan yang pada saat kejadian sedang melaksanakan piket, yaitu pada H+1. Berikut akan dikembangkan pemeriksaan pada saksi-saksi yang lain. Kalau melibatkan banyak orang, ya kita periksa. Saya tidak akan tutup-tutupi, saya tidak ada kepentingan disini. Akan saya proses jika anggota terbukti bersalah, dari pada saya pelihara polisi rusak begitu," tegas Ary Nyoto Setiawan.
Diakui Kapolres Sorong Kota, memang ada luka tembakan di kaki adik sepupu dari penyanyi Edo Kondologit yaitu George Karel Rumbino. Tembakan itu, katanya, merupakan tindakan tegas dan terukur yang dilakukan anggotanya kepada George, lantaran yang bersangkutan mencoba melarikan diri dan berusaha untuk melukai petugas.
"Memang ada tembakan di kaki, itu tembakan yang dilakukan manakala pelaku kejahatan mencoba melarikan diri atau melawan petugas, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur. Karena itu sudah sesuai SOP dan sudah ada ketentuan UUnya. Jadi awal pada saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, borgol ditangan George dilepas. Disitu yang bersangkutan mencoba untuk lari, sehingga menabrak pintu kaca Mapolres Sorong Kota hingga pecah. Kemudian sewaktu diatas mobil juga, dia mencoba untuk melukai anggota, disitulah dilakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Sorkot, yang bersangkutan sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. "Awalnya setelah diketahui yang bersangkutan kondisinya lemas dan pingsan, kemudian sama anggota piket tahti dan piket reskrim membawanya ke rumah sakit. Ada rekam medisnya, bahwa yang bersangkutan memang sempat mendapat penanganan medis di rumah sakit. Kemudian sekitar 5-10 menit ditangani, baru yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," bebernya.
Antara George Karel Rumbino dan pelaku pembunuhan yakni teman sesama tahanan yang melakukan penganiayaan, tambah Kapolres Sorkot, tidak ada hubungan keluarga atau hubungan perteman. "Alasan mengapa dia dianiaya, ada dalam hasil pemeriksaan. Jadi tidak bisa kita buka disini, alasan mengapa melakukan penganiayaan. Saya sampaikan saja, awal perkaranya apa yang dia kerjakan dan lakukan. Berapa pasal yang dia langgar, dari mulai penganiayaan berujung pembunuhan, pemerkosaan dan perampokan. Itu jelas pasal yang disangkakan. Kalau tahanan yang sudah diperiksa baru 1 yaitu pelaku dengan inisial C. Selain itu, petugas Tahti sebanyak 3 orang pada saat piket juga sudah diperiksa," pungkas Kapolres Sorkot.
Live Update