Eks Kadis PU Kaimana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp 18 M

Konten Media Partner
7 Desember 2020 17:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
NKH (kemeja putih) didampingi kuasa hukum (kiri) saat menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kaimana. Foto istimewa
zoom-in-whitePerbesar
NKH (kemeja putih) didampingi kuasa hukum (kiri) saat menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kaimana. Foto istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Kaimana (Kejari), Selasa (7/12) kembali menetapkan satu tersangka baru, dengan inisial NKH. NKH merupakan mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana. NKH ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan penyimpangan pembangunan pematangan lahan dan pembuatan talud, yang akan dijadikan sebagai Lokasi PLTG, di kampung Coa Distrik Kaimana Kabupaten Kaimana, dengan nilai proyek sebesar Rp. 18.280.000.000, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Penetapan NKH sebagai tersangka berlangsung di ruang pemeriksaan pidana khusus Kejati Papua Barat, yang dilakukan oleh Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Kaimana. Sebelumnya penyidik telah memberitahukan kepada NKH mantan kadis PU Kaimana sebagai tersangka.
“Pemberitahuan ini memenuhi amanat putusan MK No. 130/PUU-XIII/2015 tanggal 11 Januari 2017, yang harus menyampaikan SPDP kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu 7 hari setelah Sprindik, yang harus dimaknai 7 hari setelah Penetapan Tersangka (Pidsus-18) manakala penetapan tersangkanya dilakukan belakangan,” jelas Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH, MH kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/12).
Dalam keterangannya Kajari menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka NKH langsung menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Jaksa penyidik Kejari Kaimana. NKH saat diperiksa didampingi oleh penasihat hukumnya yakni P. Pieter Welikin, S.H.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan yang dimulai pukul 10.13 WIT dan selesai pukul 15.27 WIT. Dalam pemeriksaan tersebut NKH dicecar sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Kaimana.
“Tersangka NKH disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” ujar Kajari.
Dalam keterangannya juga Kajari menjelaskan jika pemeriksaan tersangka ini merupakan rangkaian akhir kegiatan penyidikan. Selanjutnya pada hari Selasa (8/12) akan dilakukan penyerahan berkas perkara atau penyerahan tahap I dari Jaksa penyidik kepada Jaksa Peneliti atau kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Jika berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa peneliti atau Jaksa penuntut umum, maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II yang direncanakan pekan ini,” ungkap Kajari.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya perkara akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari, menyusul 3 terdakwa lainnya yang sudah lebih dulu berproses di pengadilan,” lanjut Kajari.
Setelah menjalani pemeriksaan NKH tidak dilakukan penahanan oleh Jaksa penyidik, karena tersangka dinilai masih kooperatif.