Eks Kepala Bulog Manokwari Ditahan karena Korupsi Beras Fiktif Rp 40 Miliar

Konten Media Partner
22 Maret 2021 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Kepala Bulog Manokwari, Rahmad Hidayat saat di Mobil Tahanan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kepala Bulog Manokwari, Rahmad Hidayat saat di Mobil Tahanan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan negeri tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan mantan kepala Bulog Manokwari Rahmad Hidayat sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan beras bulog tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejati Papua Barat, W. Lingitubun, melalui asisten tindak pidana korupsi Syarifuddin, menjelaskan mantan Kepala Bulog Rahmad Hidayat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan beras bulog.
“Setelah menjalani pemeriksaan tiga jam oleh tim penyidik Kejaksaan. Mantan Kepala Bulog ditetapkan tersangka. Saat ini sudah diamankan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari,” kata Syarifuddin kepada media saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Senin (22/3).
Tidak hanya tersangka Rahmad Hidayat, ada beberapa orang terlibat berinsial EFG, NH,FR, M, dan HS. Mereka terlibat masih diperiksa sebagai saksi.
“Hasil pemeriksaan Rahmad Hidayat ini memerintahkan EFG, NH, FR, M, dan HS untuk merekayasa dokumen administrasi pertanggung jawaban pengadaan beras agar sesuai surat perintah kerja,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Akibat kasus ini kerugian negara mencapai Rp 40 miliar lebih yang sama sekali tidak pernah diterima oleh satker sub driver Manokwari. Namun anggaran sebesar itu dikuasai oleh tersangka tersebut.
Sedangkan pengadaan beras sesuai dengan surat perintah kerja sebanyak 4.734.530 kilogram. Namun ketika dilakukan perhitungan kekurangan volume beras yang mestinya dibeli sesuai SPK sesuai uang dicairkan 1.037.973,91.
“Dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Papua Barat sebesar Rp 9 miliar lebih,” tandasnya.