Konten Media Partner

Fakta Baru Kasus Pengadaan ATK di Kota Sorong, Anggaran Lebih dari Rp 8 Miliar

1 April 2021 12:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubsi Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Stevi Ayorbaba, foto : Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Kasubsi Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong Stevi Ayorbaba, foto : Yanti/Balleo News
ADVERTISEMENT
Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 8 miliar di BPKAD Kota Sorong, hingga kini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Sorong.
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih melalui Kasubsi Penyidikan Stevi Ayorbaba mengatakan, saat ini sudah sebanyak 20 orang saksi termasuk Wali Kota Sorong, yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Sorong didampingi Kasubsi Penyidikan, menemui massa aksi, foto : Yanti/Balleo News
"Sudah 20 saksi yang telah kami mintai keterangan, terkait perkara Pengadaan ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 8 miliar di BPKAD Kota Sorong," ungkapnya kepada awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis (1/4).
Dibeberkan Stevi, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wali Kota Sorong Lambert Jitmau beberapa waktu lalu, terdapat fakta baru dari kasus tersebut. Yakni anggaran dari Pengadaan ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017, ternyata lebih dari Rp 8 miliar.
Salah satu pamflet wujud dukungan kepada Kejari Sorong, foto : Yanti/Balleo News
"Yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan, ada fakta baru yang nilainya lebih dari delapan miliar. Nanti kita lihat ajalah, siapa yang harus bertanggung jawab. Kekuasaan penggunaan keuangan yang paling tinggi, bukan delapan miliar loh, faktanya bahkan lebih dari delapan miliar. Fakta baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan Wali Kota Sorong beberapa waktu lalu," pungkasnya.
ADVERTISEMENT