Gara-gara Miras, Empat Pemuda Keroyok Pria Hingga Tewas

Konten Media Partner
10 Februari 2023 18:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru melakukan konferensi pers terkait kasus pengeroyokkan yang mengakibatkan korban meniggal dunia, foto: Juventz/BalleoNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru melakukan konferensi pers terkait kasus pengeroyokkan yang mengakibatkan korban meniggal dunia, foto: Juventz/BalleoNEWS
ADVERTISEMENT
Dipengaruhi minuman keras (miras), empat orang pemuda masing-masing berinisial NL, KL, AMR dan M diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap pria yang merupakan kakak Gabriel Kereh di depan Toko Saga Kabupaten Sorong. Akibatnya korban mengalami retak di bagian tengkorak dan meninggal dunia di Rumah Sakit Sele Be Solu Kota Sorong pada Rabu (8/2).
ADVERTISEMENT
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula dari empat tersangka tengah mengkonsumsi miras bersama Gabriel Kereh yang merupakan adik korban.
Saat itu, kisahnya keempat tersangka dalam kondisi dipengaruhi miras dan terjadilah miss komunikasi antara tersangka NL dengan Gabriel Kereh. Kemudian, Gabriel Kereh ini pergi dan melaporkan kejadian tersebut kepada korban.
"Karena tidak terima baik dengan perlakukan keempat tersangka terhadap adiknya, ia kemudian datang dan menghampiri keempat pelaku dengan marah serta membawa sebilah parang. Namun keempat tersangka kemudian melakukan pengeroyokan kepada korban dan tidak sempat sadarkan diri," kisahnya.
Kemudian, lanjutnya korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. Akibat pendarahan terus menerus keluar dari bagian kepala sehingga korban mengalami koma selama 30 jam.
ADVERTISEMENT
"Keesokan harinya tepat pada Rabu (8/2) pukul 16.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia," jelasnya.
Kapolres yang baru bertugas Polres Sorong itu menyebutkan bahwa keempat pelaku ini telah berhasil ditangkap dengan lokasi dan tempat berbeda. Pelaku NL ditangkap di Kelurahan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, kemudian pelaku KL berhasil ditangkap di Kabupaten Maluku Tengah, Kecamatan Teon Nila Serua. Satu pelaku lain berinisial AMR ditangkap di Kelurahan Urimesing, Kota Ambon.
"Sementara satu pelaku lain berinisial M sedang dalam proses pengejaran. Identitas dan alamat sudah kita kantongi tinggal tunggu penangkapan," ucapnya.
Pasal sangkaan yang dijerat kepada keempat pelaku adalah pasal 170 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. kini ketiga pelaku telah diamankan Polres Sorong, sementara satu pelaku lain masih dalam tahap pengejaran.
ADVERTISEMENT