Konten Media Partner

Harga Minyak Tanah di Sorong Selatan Ditetapkan Berdasarkan SK Bupati

29 Oktober 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pangkalan minyak tanah
zoom-in-whitePerbesar
Pangkalan minyak tanah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan terkait harga minyak tanah dengan ketentuan bahwa harga pengecer sebesar Rp. 8.000 per liter, sementara harga pangkalan atau agen sebesar Rp. 5.000 per liter.
ADVERTISEMENT
Demikian disampaikan Kepala Bidang Perdagangan, Yupiter Tugarrfai. Menurutnya harga ini ditetapkan oleh pemerintah untuk menyamakan seluruh harga baik bagi pengecer maupun agen minyak tanah.
"Jadi dengan ketentuan harga itu otomatis agen dan pengecer tidak boleh menjual di luar harga yang telah ditentukan. Ini kita buat supaya satukan dan menyamakan harga," jelasnya.
Terkait penerapan ketentuan Surat Keputusan Bupati Sorong Selatan ini terhadap harga minyak tanah, maka dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pengecekan ke setiap agen dan pengecer. Tujuannya adalah untuk mengetahui sejauh mana masyarakat menjalankan instruksi bupati melalui surat keputusannya.
Tak terlepas dari itu, pengotrolan dan pengawasan terhadap realisasi BBM subsidi yang telah dan sedang berjalan pun akan dilakukan.
"Kita akan lakukan pengecekan supaya kebijakan yang telah diambil pemerintah benar-benar dijalankan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Vini