Konten Media Partner

Jurnalis di Sorong Dilarang Ambil Gambar Pembangunan Pasar Modern Rufei

22 Februari 2020 21:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampak depan Pasar Modern Rufei, Kota Sorong Papua Barat, foto : Yanti
zoom-in-whitePerbesar
Tampak depan Pasar Modern Rufei, Kota Sorong Papua Barat, foto : Yanti
ADVERTISEMENT
Sungguh disayangkan, sejumlah jurnalis di Kota Sorong, Papua Barat dilarang untuk mengambil gambar proyek pembangunan Pasar Modern Rufei, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, Papua Barat. Pelarangan tersebut dilakukan oleh aparat keamanan yang sedang berjaga-jaga di areal proyek, saat beberapa jurnalis hendak melakukan peliputan terkait progres pembangunan Pasar Modern Rufei, Sabtu (22/2) sore.
ADVERTISEMENT
Padahal, para kuli tinta ini sudah menunjukkan kartu pers kepada aparat keamanan tersebut dan memberitahukan maksud kedatangan mereka. Namun aparat keamanan tersebut tetap bersikeras melarang awak media untuk masuk kedalam areal Pasar Modern. "Maaf bapak-ibu, kami diperintahkan oleh pihak kontraktor untuk menjaga keamanan disini, agar tidak boleh ada orang luar yang masuk kedalam areal pasar. Kalau bapak mau masuk kedalam, harus konfirmasi terlebih dahulu kepada Kepala Dinas PU atau bapak Wali Kota Sorong. Kalau mereka ijinkan baru kita bisa persilahkan bapak masuk kedalam," ungkap Yulius salah satu aparat keamanan yang sedang berjaga di pos pengamanan Pasar Rufei.
Bangunan Pasar Modern Rufei, foto : Yanti
Terkait adanya pelarangan tersebut, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua Barat Chandry Suripatty sangat menyayangkan sikap dari Kontraktor, yang seolah-olah menutup akses informasi bagi jurnalis untuk mendapatkan informasi terkait progres pembangunan Pasar Modern Rufei.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mencoba menghubungi pihak perusahan PDKA selaku kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan pasar rufei, melalui pengawas pekerjaan bernama Irvan. Tapi kami diarahkan untuk konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak instansi teknis dalam hal ini Dinas PU di Pemkot Sorong. Bagaimana kami mau konfirmasi untuk liputan ke pasar moderen rufei, kalau Kadis PU Kota Sorong selaku penanggung jawab saja susah kami hubungi dan kami temui," ungkapnya kepada Balleo News.
Tampak Pasar Modern Rufei dari luar, foto : Yanti
Tidak itu saja, sambungnya, dari pihak PDKA selaku kontraktor lantas memberikan nomor kontak salah seorang konsultan. Namun hasilnya juga demikian, awak media tetap disuruh meminta ijin pendampingan kepada pihak Pemerintah Kota Sorong. "Nah ini ruang publik, fasilitas umum milik masyarakat yang sedang dibangun. Kenapa untuk kami bisa mendapat akses ke dalam pasar untuk peliputan dan pengambilan gambar saja, harus ijinnya berbelit-belit," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Areal Pasar Modern Rufei tampak dari udara, foto : Drone/Sam Wanggai
Menurut Chandry, dalam UU Pers sudah jelas tentang aturan kerja jurnalis. Dimana Pasal 1 UU Pers, menyatakan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat 1, berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Sedangkan ayat 2 berisi tentang terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. "Ayat tiga berisi tentang, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," bebernya.
Bagian depan Pasa Modern Rufei tampak dari udara, foto : Drone/ Sam Wanggai
Oleh karena itu, Ketua IJTI Papua Barat mempertanyakan alasan pihak kontraktor maupun Pemerintah Kota Sorong, melarang awak media untuk melakukan pengambilan gambar atau video didalam areal proyek. "Jadi ini ada apa, kok pihak perusahaan atau kontraktor begitu ngotot untuk melarang wartawan masuk meliput di lokasi proyek. Padahal itu adalah sarana umum yang perlu diketahui publik sejauh mana progres pembangunannya, apalagi pasar itu untuk warga Papua," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Ditambahkannya, terkait polemik adanya bantuan dana dari Presiden Jokowi kepada Wali Kota Sorong untuk pembangunan pasar seperti desas desus yang berkembang di media sosial, sebagai media pers sudah mendapatkan konfirmasi dari Wali Kota dan itu sudah clear.
Pasar Modern Rufei belum kunjung diresmikan, foto : Drone/ Sam Wanggai
"Kami tidak akan masuk lagi ke ranah itu, kami bukan jurnalis desas desus yang mencari informasi untuk membuat gaduh. Justru kehadiran media melalui pemberitaan yang utuh, publik dapat menilai kondisi pasar saat ini. Intinya kami sangat menyesalkan sikap kontraktor dan Kepala Dinas PU Kota Sorong yang susah di konfirmasi. Wali Kota Sorong harus mencopot Kadis PU kota Sorong yang belakangan ini kerap menghindar dari kejaran wartawan. Padahal PU merupakan OPD teknis yang punya kewajiban menjawab polemik soal pasar ini, namun kerap menghindar," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Pantauan media ini, Ketua IJTI Papua Barat juga sempat melakukan konfirmasi dengan Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Sorong Eda Doo, untuk meminta ijin melakukan pengambilan gambar didalam areal pasar. Setelah berbincang melalui telepon seluler sekitar 15 menit, akhirnya ada kesepakatan untuk peninjauan dan pengambilan gambar maupun video akan dilakukan pada Senin (24/2), sekaligus Wali Kota Sorong akan memberikan keterangan pers terkait progress pembangunan Pasar Modern Rufei.