Kajari Pastikan Penyidikan Kasus ATK di BPKAD Kota Sorong Sampai di Persidangan

Konten Media Partner
20 Mei 2021 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Saragih, foto: Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Saragih, foto: Yanti/Balleo News
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Hamonangan Saragih menegaskan, sampai saat ini proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong, masih terus berjalan.
ADVERTISEMENT
Dikatakan Erwin, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, dirinya harus profesional dalam melaksanakan tugas. Dimana satu sisi dirinya sebagai Forkopimda, dituntut untuk bersama-sama mewujudkan yang namanya zona integritas. Namun disisi lain dalam hal penegakkan hukum, tidak ada istilah berhenti di tengah jalan.
"Saya pastikan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi ATK di BPKAD Kota Sorong, akan tetap berjalan terus sampai di proses persidangan nanti. Untuk saat ini, tidak ada yang namanya SP3 dan sampai hari ini kasus tersebut masih berproses dan sudah selesai dilaksanakan pemeriksaan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong saat ini tengah melakukan proses penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK Tahun Anggaran 2017 di BPKAD Kota Sorong senilai Rp 8 miliar lebih. Dimana puluhan saksi telah diminta keterangan oleh penyidik, diantaraya termasuk mantan Kepala BPKAD Kota Sorong Hanock Talla, mantan Inspektur Kota Sorong Abdul Rahman Oeli dan juga Wali Kota Sorong.
ADVERTISEMENT