Kejaksaan Negeri Kaimana Siap Berikan Bantuan Hukum ke KPU Kaimana

Konten Media Partner
14 Januari 2021 16:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH
ADVERTISEMENT
Tim pasangan calon bupati Kaimana Rita Teurupun dan calon wakil bupati Leonardo Syakema (Risma), telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kaimana, pada pelaksanaan Pilkada Kaimana 9 Desember 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Selaku Jaksa pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana akan memberikan bantuan hukum ke KPU Kaimana. Hal ini berdasarkan hasil MoU KPU Kaimana dan Kejari Kaimana pada tahun 2020 lalu.
“Teman-teman KPU (Kaimana) sudah kesini, terkait dengan gugatan tersebut kami selaku Jaksa pengacara Negara jika diminta bantuan yah kami siap mendampingi dan membantu,” jelas Kajari Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (14/1).
Kata Kajari, tim pokja penyelesaian persilishan dari Kejari Kaimana telah dijadwalkan akan berangkat menuju ke kota Sorong. Menurut Kajari selain telah berkoordinasi, pihak KPU Kaimana juga telah melayangkan surat resmi kepada Kejari Kaimana tentang pendampingan hukum.
“Rencana hari ini mau ke Sorong namun karena ada kendala, sehingga besok tim pokja baru bisa berangkat ke Sorong. Kita bersama pemerintah serta KPU, yang telah menjalankan tugas dengan baik maka Kejaksaan siap mendapingi sampai sidang di MK,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari website Humas MKRI, pada Rabu 16 Desember 2020, MK telah menerima permohonan PHP Bupati Kaimana Tahun 2020 secara daring yang diajukan oleh Pasangan Calon Rita Teurupun dan Leonardo Syakema, yang menggugat keputusan KPU Kaimana yang menetapkan Pasangan Calon Freddy Thie dan Hasbulla Furuada sebagai pemenang pilkada. Pemohon menganggap Freddy-Hasbulla melakukan berbagai kecurangan dalam Pemilihan Bupati Kaimana Tahun 2020.