Kumparan Logo
Konten Media Partner

Kejari Fakfak Tahan Oknum ASN Fakfak Karena Korupsi

BalleoNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pihak Kejaksan Negeri fakfak memebrikan keterangan pers, foto: Ifan
zoom-in-whitePerbesar
Pihak Kejaksan Negeri fakfak memebrikan keterangan pers, foto: Ifan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Papua Barat, menahan seorang oknum Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial AK yang kini sedang mengabdi di Pemerintah Kabupaten Fakfak. AK telah mencairkan dana pembangunan rumah guru Sekolah Dasar (SD) Kampung Urat. Padah pekerjaan tersebut belum selesai dikerjakan.

AK ditahan oleh pihak Kejari pada Jumad (8/11) sore, setelah menjalani rangkaian pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan tersangka AK langsung digelandang menuju mobil Avansa milik Kejaksaan Negeri Fakfak, dengan menggunakan baju bertulian tahanan kejaksaan. AK selanjutnya menginap di Rutan Lapas Fakfak.

Ketika ditetapkan sebagai tahanan dan digiring ke mobil untuk dihantar ke Rutan, tersangka AK didampingi pengacara La Bay, SH.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak melalui Kasi. Pidsus, Harul, SH, dalam keterangannya, oknum ASN dengan insial AK resmi ditahan Kejari Fakfak setelah pihak penyidik Sat Reskrim Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Fakfak menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi.

"AK yang saat itu sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan rumah guru SD Kampung Urat Distrik Fakfak Timur, pada tahun anggaran 2015 diduga atas ketidak cakapannya atau kelalainnya dalam memproses pencairan dana pembangunan 100 persen. Padahal proyek tersebut belum rampung," jelas Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, SH, yang didampingi staf Pidus, Jan Fanther Rio Simanungkalit, SH.

Menurut Hasrul akibat ketidak cakapan, tersangka AK dalam penanganan administrasi proses pencairan dana proyek pembangunan rumah guru SD Urat Fakfak Timur tahun anggaran 2015 dengan total dana sebesar Rp. 534.000.000,- yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 229.000.000,-

AK dijerat dengan pasal Pasal 2, subsider pasal 3 jo. pasal 55, Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Untuk menyeret tersangka AK ke kursi pesakitan, Pengadilan Tipikor Manokwari, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan saksi sebanyak 5 orang, 2 diantaranya saksi ahli pidana dan saksi ahli dari BPKP.

Lebih lanjut dikatakan, dengan ditahannya tersangka AK dalam dugaan korupsi dana pembangunan rumah guru SD Urat tahun anggaran 2015 maka dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Fakfak akan membawa tersangka ke Manokwari agar kasus ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dana pembangunan rumah guru SD Urat Distrik Fakfak Timur, sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari dengan tersangka Bos CV. Makmur Jaya dengan inisial MK, dimana dalam putusan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor, Bos CV. Makmur Jaya berinisial MK telah dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara.

Reporter: Ifan