news-card-video
15 Ramadhan 1446 HSabtu, 15 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Ketua Panitia Pembangunan Masjid Karawawi Kaimana, Ditetapkan Sebagai Tersangka

13 April 2021 9:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo didampingi Kasie Intel Kejari Kaimana Diky Wahyu Ariyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo didampingi Kasie Intel Kejari Kaimana Diky Wahyu Ariyanto
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana akhirnya resmi menetapkan ATS sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi, Kaimana, yang bersumber dari APBD Kaimana tahun anggaran 2020. Untuk diketahui, bahwa ATS merupakan Ketua Panitia pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi, Distrik Buruway, Kabupaten Kaimana.
ADVERTISEMENT
ATS ditetapkan sebagai tersangka, setelah menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari sekitar pukul 17.45 WIT, di Kejaksaan Negeri Kaimana. Dengan mengenakan rompi pink, ATS diantar menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kaimana dengan menggunakan mobil tahanan Kejari Kaimana, untuk dititipkan selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo didampingi Kasie Intel Kejari Kaimana Diky Wahyu Ariyanto mengatakan, penetapan ATS sebagai tersangka, merupakan permulaan untuk mengusut kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah lainnya.
“Pada hari ini penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana telah menetapkan tersangka, dalam kasus dugaan penyalahugunaan dana hibah pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi. Inisialnya ATS, selaku ketua panitia pembangunan Masjid Al-Hijrah Karawawi,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin malam (12/4).
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Kajari, tersangka dugaan penyalahgunaan dana hibah dijerat dengan 3 pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 subsidiair pasal 8 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Insya Allah dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Manokwari. Demi kepentingan umat, masih ada lagi laporan-laporan yang kita terima dan kita akan berkomitmen untuk menuntaskan. Terutama untuk dana hibah, kita harapkan pihak-pihak yang menerima dana hibah agar tidak salahgunakan, karena Kejaksaan akan tindak tegas,” tegas Kajari.
ADVERTISEMENT
Reporter : Arfat