Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
KKP Kaimana Gelar Workshop Rencana Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan
30 Maret 2021 14:04 WIB
ADVERTISEMENT
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Kaimana-Fakfak, menggelar workshop konsultasi penyusunan rencana pengelolaan perikanan berkelanjutan, pada kawasan konservasi taman wisata perairan di kampung Buruway, kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Kegiatan berlangsung selama dua hari ini 30-31 Maret, yang berlangsung di Aula Hotel Grand Papua Kaimana, Selasa (30/3) ini dihadiri sejumlah pimpinan OPD, pengusaha bidang perikanan, kepala kampung dan masyarakat.
Kepala UPTD KKP Kaimana-Fakfak Eli Auwe, dalam sambutannya mengatakan Ikan merupakan sumberdaya penting bagi masyarakat sekitar KKP, baik untuk sumber pangan maupun mata pencaharian.
Eli juga menjelaskan guna menjamin kedua fungsi tersebut berlangsung persisten, maka pengelolaan perikanan berkelanjutan di KKP Kaimana dan sekitarnya, menjadi penting. Pengelolaan KKP dan pengelolaan perikanan merupakan kegiatan yang saling mendukung satu sama lainnya.
“Pengelolaan KKP yang baik dapat memastikan ketersediaan stok ikan dalam kawasan konservasi dan sekitarnya. Disisi lain pengelolaan perikanan dapat mendukung ketersediaan stok ikan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pangan dan ekonomi oleh masyarakat termasuk rantai perdagangannya secara berkesinambungan,” jelas Eli ketika memberikan sambutan.
ADVERTISEMENT
Mantan sekretaris dinas perikanan Kaimana ini juga menyebutkan, jika KKP Kaimana terdiri dari empat sub-KKP, yaitu Kaimana, Arguni, Teluk Etna, dan Buruway yang dicadangkan melalui SK Gubernur Papua Barat No. 524 Tahun 2018.
Selanjutnya kata Eli, Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Buruway, Arguni, Kaimana, Teluk Etna, dan perairan sekitarnya di Provinsi Papua Barat ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kelautan dan Perikanan No. 25 Tahun 2019 dengan kategori sebagai Taman Wisata Perairan (TWP). Peruntukan KKP ini selain sebagai tempat perlindungan habitat penting seperti terumbu karang, mangrove dan lamun, juga sebagai tempat pelestarian sumberdaya ikan.
“Kewenangan pengelolaan perikanan tangkap telah dialihkan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi melalui UU No. 23 Tahun 2014. Untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan ini dapat berjalan efektif sebagaimana yang diharapkan,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Pada akhir tahun 2019, Gubernur Papua Barat mengeluarkan Peraturan Gubernur Papua Barat No. 19 Tahun 2019 tentang pembentukan unit pelakasana teknis daerah pengelolaan kawasan konservasi perairan,” sambung Eli.
Selain pembentukan UPTD diikuti dengan SK Gubernur Papua Barat No SK.821.2-10 tentang pengangkatan pejabat pengelola UPTD pada awal tahun 2020. Peraturan Gubernur ini menjadi dasar pembentukan tim pelaksana teknis pengelolaan kawasan konservasi di Kaimana. Untuk mengimplementasikan program-program sesuai dengan Rencana Pengelolaan dan Zonasi yang telah dibuat.
Ditempat yang sama Nur Ismu Hidayat selaku Kaimana and Fakfak Corridor Manager Conservation International Indonesia (CII) menjelaskan, bahwa dalam arahan kebijakan RPZ KKP Kaimana disebutkan arah pengelolaan KKP Kaimana dilakukan dengan cara menyelaraska atau mensinergikan pengelolaan berbasis ekosistem (ecosystem based management) dan pengelolaan berbasis masyarakat (customary based management).
ADVERTISEMENT
Selain itu menurutnya pendekatan arah kebijakan tersebut bertujuan mempertahankan aliran jasa-jasa ekosistem (ecosystem services), yang disesuaikan dan disinergikan dengan petuanan di setiap wilayah atau area pengelolaan di setiap TWP yang berada dalam KKP Kaimana.
“Workshop kali ini adalah lanjutan dari proses panjang, penyusunan rencana perikanan berkelanjutan di dalam KKP Kaimana. Dimulai dari listening session atau mendengarkan masukan dari masyarakat di tahun akhir 2018 hingga 2019 lalu,” jelas Nur Ismu.
Ismu juga menuturkan, pelaksaan workshop ini merupakan hasil konsultasi publik dan RAFM TWP Buruway tahun 2019 lalu, serta latihan pengelolaan perikanan dan komitmen bersama, untuk pengelolaan perikanan pada tahun 2019-2020.
“Dan terakhir RAFM dan konsultasi publik TWP Kaimana Triton, sebagai upaya untuk melaksanakan sinergi pengelolaan berbasiskan ekosistem, dan pengelolaan berbasis adat di KKP Kaimana dengan membuat rencana detail pengelolaan perikanan di zona perikanan berkelanjutan. Dimana dalam pelaksanaanya akan dilakukan melalui program kemitraan dengan masyarakat adat sekitar Kawasan,” tuturnya.
ADVERTISEMENT