KPK: Bupati Flores Timur dan Lembata Dilaporkan ke Kami

Konten Media Partner
22 Maret 2019 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan sejumlah laporan terkait dugaan korupsi yang dilakukan para bupati se-Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat mengunjungi Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, membenarkan ada dua bupati NTT yang dilaporkan ke KPK, yakni Bupati Flores Timur dan Bupati Lembata. Saat ini yang menjabat sebagai Bupati Flores Timur adalah Anton Gege Hadjon, sedangkan Bupati Lembata adalah Eliaser Yentji Sunur.
“Saya tidak ingat persis jumlahnya tapi banyak sekali laporan masyarakat ke KPK terkait dugaan kasus korupsi di daerah, termasuk dari NTT. Memang ada bupati dari NTT juga yang dilaporkan ke KPK, yaitu Bupati Flores Timur dan Bupati Lembata,” kata Saut, Jumat (22/3)
Ia mengatakan, Bupati Flores Timur dilaporkan terkait dugaan korupsi sejumlah proyek di daerah itu antara lain pembangunan kantor DPRD Flores Timur.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bupati Lembata dilaporkan ke KPK terkait dugaan kasus korupsi, salah satunya yakni pembangunan restoran apung di Pulau Siput Awalolong.
Menurut Saut, laporan-laporan masyarakat yang masuk ke KPK tersebut, akan dipelajari dengan cermat untuk diambil sikap yang tepat apakah diproses atau tidak. Terlebih, kasus-kasus yang dilaporkan masyarakat itu belum tentu benar.
“Kami juga harus hati-hati dalam mengambil langkah yang tepat,” katanya.
Bupati Flores Timur, Anton Hadjon, saat dikonfirmasi mengatakan negara ini adalah negara hukum dan sangat terbuka. Sehingga siapa pun bisa membuat laporan terhadap segala dugaan korupsi ke KPK.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang, dan wakil gubernur NTT Joseph Nai Soi saat berada di NTT,Foto;Alvin/balleo-kumparan
"Ini negara hukum dan sangat terbuka. Siapa saja bisa buat laporan terhadap dugaan korupsi. Silakan lapor saja, baru nanti kita berurusan di KPK," kata Anton Hadjon ketika di konfirmasi, pada Jumat siang (22/03).
ADVERTISEMENT
Terkait laporan dugaan korupsi pembangunan kantor DPRD Flores Timur, Bupati Anton, mengatakan hal itu adalah sesuatu yang tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, pembangunan kantor DPRD tersebut belum dilaksanakan.
"Pembangunan kantor itu saja belum dimulai dan apa yang dikorupsi. Kalau sudah bangun, terus korupsi apanya? " tegas Anton Hadjon.
Menurutnya, segala laporan yang disampaikan ke KPK merupakan hal yang positif untuk memberikan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Flores Timur.
"Itu adalah kontrol yang baik dari masyarakat terhadap pemerintah. Semua ada nilai positif dan diapresiasi," pungkas mantan wartawan ini.
Sementara Bupati Lembata, hingga saat ini belum bisa dikonfirmasi.
Pewarta: Alvin Lamaberaf
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan