KPK Tertibkan Usaha Galian C Ilegal di Kota Sorong, Papua Barat
ยทwaktu baca 3 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPKP) memasang papan plang pelarangan melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dalam bentuk apa pun, di dalam Kawasan Hutan Lindung Remu Sorong, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (13/9).
Pemasangan papan plang dilakukan Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK RI Dian Patria
bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Perindustrian dan Pertambangan Provinsi Papua Barat, Dinas Perindustrian dan Pertambangan Kota Sorong, Dinas Lingkungan Hidup Kota Sorong serta Gakkum Kementerian LHK.
Kepala Satuan Tugas Korsup Pencegahan Direktorat Wilayah V KPK RI Dian Patria mengatakan, kehadiran mereka di sini untuk melakukan fungsi koordinasi dan supervisi terkait usaha pertambangan yang ada di Kota Sorong.
"Kami di sini untuk melakukan fungsi koordinasi dan supervisi terkait usaha pertambangan yang ada di Kota Sorong. Karena jelas aturannya bahwa usaha pertambangan yang tidak memiliki izin berarti disebut ilegal, maka harus ditertibkan," ungkapnya kepada awak media usai Rapat Monitoring dan Evaluasi Penataan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bantuan Wilayah Papua Barat, yang berlangsung di Swissbel Hotel, Kota Sorong, Selasa (13/9).
Menurut Dian, berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku bahwa ada sanksi dari Undang-undang Perhutanan, sanksi dari Undang-undang ESDM dan dari tata ruang juga ada sanksi terkait usaha pertambangan yang tidak memiliki izin atau illegal.
"Jadi kami mendukung sepenuhnya untuk dilakukan penertiban, terhadap pertambangan galian c di Kota Sorong yang tidak memiliki izin," ujarnya.
Ditegaskan Dian, sebenarnya ada atau tidaknya banjir sudah semestinya pertambangan yang tidak memiliki izin atau illegal meski ditertibkan. Katanya, jangan sampai di balik pembiaran atau lemahnya pengawasan, itu biasanya ada potensi korupsi, pungli dan gratifikasi di sana.
"Sebagian besar itu benar, dibalik pembiaran ada potensi korupsi di sana. Jika tidak berizin, maka negara harus hadir untuk melakukan penertiban," tegasnya.
Lanjut Dian, sebenarnya Sorong punya perusahaan pertambangan bahan material galian c yang memiliki izin dari Saoka.
"Kami mendukung sepenuhnya dilakukan penertiban pertambangan yang tidak berizin atau ilegal. Kita bicara solusi jangka panjang bukan jangka pendek yang sifatnya hanya sementara," tandasnya.
Ditambahkan Dian Patria, berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Papua Barat hanya sekitar 10 usaha pertambangan galian c di Kota Sorong saja yang memiliki izin.
Sementara usaha galian c yang berada di seputaran Kilometer 10 Masuk, Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat, lanjutnya, tidak ada satu pun yang memiliki izin atau illegal, bahkan itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
"Tidak ada satu pun usaha galian c yang beroperasi di kilo meter 10 masuk yang memiliki izin. Bahkan tidak ada sepeser pun pemasukan dari usaha galian c kepada Pemerintah Kota Sorong. Makanya kami dukung agar ditertibkan," pungkasnya.
