KPU Kota Sorong Sebut Pelantikan DPD PDIP Papua Barat Daya Langgar Aturan

Konten Media Partner
1 Maret 2023 17:38 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Bawaslu Kota Sorong Nasir Ahmad saat menjelaskan bahwa pelantikan yang dilakukan PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya diluar gedung adalah merupakan kesalahan, foto: Yanti/BalleoNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Bawaslu Kota Sorong Nasir Ahmad saat menjelaskan bahwa pelantikan yang dilakukan PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya diluar gedung adalah merupakan kesalahan, foto: Yanti/BalleoNEWS
ADVERTISEMENT
Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan disebut telah melanggar aturan, karena melakukan Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya di muka umum atau diluar gedung.
ADVERTISEMENT
Penegasan tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Sorong Roberth B. Yumame dan Ketua Bawaslu Kota Sorong Nasir Ahmad, usai memberikan peringatan kepada Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai PDI Perjuangan Komarudin Watubun, di tengah-tengah acara Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di halaman GOR Pancasila Kota Sorong, Rabu (1/3).
"Hari ini adalah Pelantikan Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong hanya diberikan undangan dan bukan surat pemberitahuan bahwasanya kegiatan dilakukan diluar gedung GOR Pancasila," ungkap Ketua KPU Kota Sorong.
Ketua KPU Kota Sorong saat dihalau kader PDI Perjuangan, foto: Yanti/BalleoNEWS
Menurut Roberth, sesuai dengan ketentuan bahwa saat ini bukan masa kampanye. Di mana sesuai aturan PKPU 33 pasal 25 dan seterusnya menyatakan, bahwa setiap aktivitas peserta pemilu wajib melakukan sosialisasi bukan kampanye. Sosialisasi di sini dimaksud adalah sosialisasi gambar partai maupun ketua partai secara berjenjang.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan hari ini kami tidak diberikan surat resmi bahwa kegiatan dilakukan diluar ruangan. Nah kita akan lakukan surat-menyuratnya, silakan beliau melakukan penekanan kepada kita tapi prosedur tetap akan dilakukan. Kita KPU maupun Bawaslu akan melakukan prosedur untuk proses secara administrasi," ujarnya.
Intinya, sambung Ketua KPU Kota Sorong, pelantikan harus dilakukan di dalam gedung dan bersifat terbatas bukan diluar gedung. Apa yang dilakukan PDI Perjuangan, menurut Ketua KPU Kota Sorong adalah show force atau secara tidak langsung menunjukkan kekuatan politiknya.
Negosiasi kader PDI Perjuangan dengan Ketua Bawaslu Kota Sorong, agar acara pelantikan bisa tetap berlangsung, foto: Yanti/BalleoNEWS
"Pelantikan sebenarnya tidak boleh dilakukan diluar gedung, tetapi harus dilakukan di dalam gedung. Kalau teman-teman menilai memang ini bukan kampanye, tapi orang bodoh juga tahu bahwa ini menunjukkan eksistensi partai atau kampanye terselubung. Tapi tidak masalah nanti kita akan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik di KPU dan juga Bawaslu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Ditambahkan Ketua KPU Kota Sorong, dirinya tidak takut dengan siapa pun karena apa yang dikatakan berdasarkan aturan.
Kemudian Ketua Bawaslu Kota Sorong Nasir Ahmad menambahkan, pihaknya akan memproses apa yang dilakukan PDI Perjuangan secara administrasi.
Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai PDI Perjuangan Komarudin Watubun, foto: Yanti/BalleoNEWS
"Apa yang dilakukan PDI Perjuangan ini adalah kesalahan. Karena dalam melakukan sosialisasi partai politik, harusnya dilakukan di dalam ruangan bukan diluar ruangan seperti ini. Karena ini sudah masuk unsur kampanye, sementara tahapan kampanye belum berlangsung. Kita sudah dokumentasikan semua bahkan anak kecil terlibat dalam proses ini, yang jelas kita akan proses setelah ini," tegasnya.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Kota Sorong, apa yang sudah dilakukan PDI Perjuangan sudah diluar koridor aturan yang berlaku. Karena seharusnya partai politik dalam melakukan sosialisasi tentang partai politik itu terbatas di internal partai saja dan tidak mengajak masyarakat. Tapi kenyataannya, kalau dilihat ini sudah mengarah kepada ajakan di mana ada yel-yel dan pamflet-pamflet yang mengarah kepada tulisan ajakan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai PDI Perjuangan Komarudin Watubun menegaskan, apa yang dilakukan PDI Perjuangan hari ini di Kota Sorong tidak menyalahi aturan.
"Hari ini bukan kampanye tapi pelantikan," tegasnya.
Dikatakan Komarudin, KPU dan Bawaslu jangan sampai jadi sponsorship.
"Karena saya lihat ada indikasi kuat. Kalau mereka bukan sponsor dari orang lain, kenapa mereka berani buat pernyataan seperti itu diluar kewenangan mereka. Jadi intinya belum ada pelarangan terhadap aktivitas partai, ini belum peserta pemilu kecuali sudah diumumkan kalau peserta pemilu bertarung 2024 ini baru ada pembatasan terhadap kegiatan partai," tegasnya.
Ketua KPU Kota Sorong dan Bawaslu Kota Sorong mendatangi lokasi pelantikan DPD PDI Perjuangan Provinsi Papua Barat Daya, di halaman GOR Pancasila Sorong, Rabu (1/3), foto: Yanti/BalleoNEWS
Dari pelantikan DPD Provinsi seluruh Indonesia, kata Komarudin, baru kali ini kegiatan pelantikan PDI Perjuangan di Kota Sorong yang mendapat penolakan dari KPU dan Bawaslu seperti ini.
ADVERTISEMENT
"KPU dan Bawaslu di tempat yang lain tahu aturan, karena ini soal pemahaman aturan kita juga tidak boleh marah. Ada orang yang tahunya sedikit bikin dari pintar, biasa orang pintar itu tidak menunjukkan kepintarannya," pungkasnya.