Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
EB (25) seorang warga beralamat Potikelek, Jalan Sd Percobaan Wamena, Papua, Rabu (30/10) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
EB, diketahui menghabisi nyawa temannya sendiri berinsial EA (25) warga Kampung Pisugi, Distrik Pisugi, Wamena, karena salah paham alias cekcok. EB dan EA bersama dua (2) warga lainnya meneguk minuman keras (Miras) ilegal, jenis cap tikus (CT), dirumahnya.
Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw melalui Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal, Kamis (31/10) mengatakan, pelaku EB sesuai keterangan BAP awal mengakui perbuatannya, dikarenakan ia selaku pelaku merasa tersinggung dengan perkataan bantahan korban EA yang mana korban saat itu sedang dipengaruhi miras, menolak meninggalkan lokasi (TKP) rumah pelaku yang dijadikan tempat meneguk miras bersama.
"Pelaku yang pada saat itu dipengaruhi minuman keras tidak menerima bahasa yang dikeluarkan korban. Pelaku langsung bergerak keluar rumah dan menunggu korban di depan pintu rumah pelaku. Korban yang hendak pulang ke rumah pelaku langsung di pukuli bagian kepala hingga menyebabkan luka robek dan menyebabkan korban meninggal dunia,"ungkap Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal,
ADVERTISEMENT
Adapun penangkapan pelaku, diketahui pada hari Rabu (30/10), pukul 20.00 WIT. Tim gabungan Polres Jayawijaya mendapat informasi dari saksi bahwa di jalan SD Precobaan-Wamena telah terjadi kejadian pembunuhan. Tim berhasil menangkap pelaku EB bertempat di Kampung Umpakalo Distrik Kurulu, Polres Jayawijaya.
" Pukul 02.45 WIT, Tim gabungan Polres Jayawijaya yang terdiri dari Sat Reskrim dan Tim Identifikasi menuju TKP di jalan SD Percobaan Wamena. Benar apa yang dilaporkan masyarakat telah terjadi pembunuhan di jalan SD percobaan Wamena, personil langsung melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi, selanjutnya memburu pelaku,"jelasnya.
Selain itu, saat hendak mengamankan pelaku EB, pihak kepolisian turut bertemu dan dibantu kepala Desa Umpakalo bersama masyarakat untuk menyerahkan pelaku, kemudian Tim gabungan Polres Jayawijaya langsung mengamankan pelaku ke Mapolres Jayawijaya guna proses hukum lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
"Pelaku sudah ditahan di Mapolres Jayawijaya, dan kami masih melakukan penyidikan dan penyelidikan. Kasus ini telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Jayawijaya," tambah Kabid Humas.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan mati dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.