Kuasa Hukum Menilai JPU Sulit Hadirkan Saksi di Persidangan

Jack Lourens. V. Kastanya, SH kuasa hukum Pieter Thie alias Honce dan kawan-kawan, terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pematangan talud dan PLTG Kaimana. Menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU), kesulitan menghadirkan para saksi dalam persidangan, yang mulai di gelar sejak 10 November 2020 lalu hingga 26 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Manokwari.
“Selaku kuasa hukum para terdakwa kami menilai Jaksa Penuntut Umum kesulitan dalam menghadirkan para saksi, untuk memberikan keterangan di depan persidangan,” jelas Jack melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Rabu (27/1).
Kata Jack dengan tidak hadirnya para saksi, akan mempengaruhi proses penyelesaian perkara yang sedang berlangsung tersebut. Sehingga selaku kuasa hukum, dirinya meminta untuk dilakukan pemanggilan secara paksa terhadap para saksi.
“Oleh sebab itu kami memandang sangat penting upaya pemangilan paksa dilakukan, untuk menghadirkan saksi - saksi yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang jelas tidak memenuhi panggilan Jaksa,” tegasnya.
Menurut lelaki asal Maluku ini, dengan ketidakhadiran saksi - saksi tersebut secara langsung dapat berpotensi menghambat proses persidangan. Karena menurutnya jelas telah melanggar ketentuan pasal 22 Undang - Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kami sangat berkepentingan untuk mendengar secara langsung keterangan dari saksi-saksi, yang telah dimuat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidikan. Terutama saksi ahli di bidang konstruksi dari Jaksa Penuntut Umum yang telah melakukan pemeriksaan di lokasi pekerjaan proyek pematangan + talud PLTG (100x200 M),” tegasnya kembali.
Dikatakan Jack, kehadiran saksi ahli dibidang konstruksi tersebut sangat penting didengar keterangannya, untuk mempertanggungjawakan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan. Sehingga perkara dapat menjadi terang, apakah pemeriksaan ahli tersebut telah sesuai dengan fakta sebenarnya atau ada item - item lain yang diabaikan oleh ahli dalam melakukan pemeriksaan proyek tersebut.
“Sehingga kebenaran materil dapat terungkap di dalam persidangan perkara a quo. Dalam agenda selanjutnya kami juga akan menghadikan saksi - saksi yang meringankan, untuk didengar keterangannya,” katanya.
Sehingga selaku kuasa hukum para terdakwa dirinya berharap Jaksa Penuntut Umum dapat segera menghadirkan saksi-saksi lainnya secara patut.
“Atau kami akan meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan upaya pemangilan paksa, apabila saksi-saksi yang telah dipanggil secara patut tidak kooperatif,” tuturnya.
