news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuasa Hukum Pelaku Rusuh Manokwari Keberatan Dengan Pernyataan Polda

Konten Media Partner
22 Oktober 2019 11:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekertaris tim penasehat hukum ASK, Metusalak Awom, foto: Edi Musahidin
zoom-in-whitePerbesar
Sekertaris tim penasehat hukum ASK, Metusalak Awom, foto: Edi Musahidin
ADVERTISEMENT
Tim penasehat hukum ASK, salah satu pelaku dugaan kasus tindak pidana pembakaran dealer Daihatsu Manokwari saat rusuh di Manaokwari beberapa waktu lalu, angkat bicara terkait pernyataan yang disampaikan Polda Papua Barat. Mereka menilai Polda Papua Barat telah membangun opini untuk menjatukan klien mereka.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan sekertaris tim penasehat hukum ASK, Metusalak Awom kepada Balleo News, Selasa (22/10). Ia mengungkapkan, pihaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang berlangsung terhadap klien mereka ASK.
"Kami keberatan dengan opini yang di bangun untuk mempengaruhi proses hukum ASK. Pihak penyidik harus menghargai pelaku," tegas Metusalak
Ia menlanjutkan, pembakaran 4 unit mobil dan pengrusakan spare part, tol kit, peralatan kantor dan Show Room di toko Dealer Daihatsu, dilakukan oleh klienya pasca aksi kerusuhan terjadi di Manokwari19 Agustus 2019 yang lalu.
Dia mengatakan, pernyataan kepolisian yang termuat di salah satu media online itu menyebutkan, ASK merusak 6 unit mobil dan membakar 4 unit mobil serta spare part, toko kit, peralatan kantor dan Show Room di toko Dealer Daihatsu, pada 19 Agustus 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya hal- hal secara hukum di hargai, tetap mengedapankan asas praduga tak bersalah, karena nyatakan bersalah atau tidaknya akan dibuktkan di Pengadilan," kata Metusalak.
Kata dia kliennya mengaku terlibat dalam pembakaran mobil. Tetapi harus didukung dengan bukti, karena sejak penangkapan, ASK tidak didampingi pengacara.
"Bagi kami tidka masalah selagi masalah dalam koridor atau aturan yang benar dimana tetap menjunjung tinggi mekanisme terhadap seseorang yang diduga sebagai tersangka artinya bahwa tidak dipaksa dalam memberikan keterangan,"ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Papua Papua Barat menyerahkan tersangka ASK beserta barang bukti tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, selasa (15/10) yang lalu.
ASK merupakan oknum ASN yang terlibat melakukan tindak pidana, terkait kasus pembakaran mobil di Daelar Daihatsu pasca kerusuhan 19 Agustus 2019 lalu.
ADVERTISEMENT