Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Mabuk Saat Piket, Oknum Polisi Pamong Praja Dipecat di Kaimana
13 Juni 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
Terhitung hingga memasuki pertengahan tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana telah memecat sedikitnya 5 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain anggota satpol, tercatat juga 2 petugas pemadam kebaran ikut dipecat.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP, Linmas dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kaimana, Ray Ratu. D Come, Kamis (13/6) mengatakan, sebelum diangkat menjadi anggota satpol PP, terlebih dahulu para calon anggota harus menandatangani surat perjanjian bermaterai, yang berisikan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Kata Ray, selain itu, calon anggota juga wajib menandatangani surat perjanjian kontrak kerja antara calon anggota dengan pimpinan satpol, yang mengatur tentang masa kontrak kerja, serta aturan yang mengikat untuk tidak melakukan hal–hal yang merugikan kesatuan.
“Ini tidak ada toleransi bagi mereka yang melanggar aturan, karena oknum anggota (yang dipecat), ini sudah melanggar pasal yang menyatakan bahwa dilarang mengonsumsi minuman keras saat menggunakan pakaian dinas dan saat bertugas, serta membuat keributan di tempat umum maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat,”jelasnya.
ADVERTISEMENT
Tindakan tegas berupa pemecatan, juga sebagai bentuk pembelajaran bagi anggota satpol maupun anggota Pemadam Kebakaran (Damkar). Ia mengatakan, pemecetan ini juga tidak menutup kemungkinan bisa bertambah jika saja para anggota penegak perda ini tidak menjadikan pemecatan sebagai pembalajaran serta pengalaman.
“Saya menghimbau semoga (pemecatan) ini yang terakhir kali, jika ada oknum anggota yang tidak bisa kita bina mohon maaf, terpaksa kita harus kembali kepada aturan. Mereka yang dipecat tidak akan diterima kembali sebagai anggota satpol,” tegas Ray.
Diketahui, pada 22 Mei lalu, salah seorang anggota satpol berinisial NI dipecat. Konsekuensi tersebut harus diterima atas perbuatannya, karena kedepatan mengonsumsi minuman keras (miras) saat piket di pos satpol di Kantor Bupati Kabupaten Kaimana.
ADVERTISEMENT
Ray menambahkan, pemecatan terhadap NI sudah melalui tahapan serta prosedur, yang mana oknum anggota yang bersangkutan sudah pernah mendapat Surat Peringatan (SP) sebanyak dua kali.
Pewarta : Arfat
Editor: Abdul.R.F