Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus PLTG di Kaimana

Konten Media Partner
5 November 2020 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Susana dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari. Foto istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Susana dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Manokwari. Foto istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manokwari, yang memimpin jalannya sidang lanjutan, pembacaan putusan sela terhadap tiga terdakwa kasus pematangan lahan dan pembangunan talud lokasi (PLTG) di Kaimana, yakni Pieter Thie Alias Honce, Jimmy Murmana dan Cecilia, Rabu (4/11) menolak keberatan tiga terdakwa.
ADVERTISEMENT
Pada sidang sebelumnya tanggal 13 Oktober 2020 lalu dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari ketiga terdakwa, dengan mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam Sidang tersebut Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, membacakan putusan sela yang pada intinya menolak keberatan ketiga terdakwa,” jelas Kajari Kaimana melalui Kasie Pidsus, Willy Ater, SH ketika dikonfirmasi, melalui aplikasi pesan singkatnya, Kamis (5/11).
Dikatakan Willy, dengan ditolaknya eksepsi atau keberatan tiga terdakwa tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manokwari selanjutnya memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, yang dihadiri oleh Leonard Hasudungan N.T, untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama terdakwa Piter Thie, Jimmy Murmana dan Cecilia.
Kasie Pidsus Kejaksaan Kaimana Willy Ater, SH. Foto: Arfat Jempot
“Pemeriksaan lanjutan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi, yang di jadwalkan pada hari Selasa dan Rabu tanggal 10 dan 11 November 2020 mendatang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sidang sebelumnya pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu, dengan agenda eksepsi atau keberatan dari para terdakwa, terhadap surat dakwaan dimana dalam eksepsi tersebut para terdakwa melalui pengacaranya mengatakan dakwaan JPU harusnya batal demi hukum atau kabur dalam mendakwakan kepada ketiga terdakwa.