Konten Media Partner

Maskot Pilkada Kaimana Diduga Hasil Plagiat Sang Pemenang

31 Oktober 2019 20:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maskot Pilkada Kaimana hasil sayembara. Foto. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Maskot Pilkada Kaimana hasil sayembara. Foto. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim juri sayembara maskot dan jingle Pilkada Kaimana 2020, pada Rabu (30/10) di Kantor KPU Kaimana, telah menetapkan pemenang maskot dan jingle Pilkada melalui hasil sayembara yang dilakukan oleh panitia.
ADVERTISEMENT
Namun setelah diumumkan, maskot Pilkada Kaimana yang melambangkan seekor burung Garuda ini diduga merupakan hasil plagiat atau ciplakan oleh sang pemenang. Karena berdasarkan ketentuam umum sayembara, bahwa setiap karya yang dimasukan harus benar–benar asli, dan belum pernah diikutkan dalam sayembara serta belum pernah dipublikasikan.
Terkait dengan permasalahan tersebut Komisioner KPU Kaimana Talib Ali Fitmatan, ketika dikonfirmasi di Kantor KPU Kaimana Kamis (31/10) mengatakan jika pihaknya sudah mendapat informasi serta pengaduan tentang dugaan plagiat tersebut. Namun menurut Talib, pihaknya belum bisa memutusakan apakah maskot tersebut plagiat atau bukan. Karena keputusan penetapan pemenang sudah sesuai dengan prosedur penilaian, dan ketentuan umum yang dilakukan oleh juri dalam sayembara ini.
Karena berdasarkan ketentuan umum sayembara, seperti yang diatur dalam poin 4 ketentuan tersebut. Yakni, setiap peserta yang mendesain maskot atau jingle itu murni, kreatifitas sendiri berdasarkan imajinasi mereka yang memadukan antara Pemilu maupun kearifan lokal.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini kami sudah mendapat beberapa informasi, namun jujur kami belum bisa memutuskan apakah itu plagiat atau bukan. Akan tetapi, hal ini akan didalami lagi karena keputusan ini bukan pada tingkatan komisioner, akan tetapi ini merupakan keputusan panitia dalam hal ini dewan juri. Serta keputusan ini merupakan keputusan mutlak dari dewan juri,” jelasnya.
Dikatakan, dewan juri tidak semerta merta mengambil keputusan karena setiap peserta sayembara maskot dan jingle harus mampu melakukan persentasi atas apa yang dibuatnya. Terkait dengan sudah dipertegas atau tidak tentang keaslian, hasil karya setiap peserta saat persentasi menurutnya pihaknya tidak tahu karena tidak diberi ruang untuk masuk ke ranah dewan juri saat penilaian berlangsung.
Hal ini dilakukan oleh panitia untuk memberikan kewenangan sepenuhnya kepada dewan juri untuk memutuskan seadil adilnya. Menurut Talib, jika nantinya maskot hasil sayembara ini terindikasi plagiat atau ciplak setelah didalami maka bisa saja dibatalkan.
ADVERTISEMENT
“Karena kita berharap hasil yang didapatkan hasil murni, setiap peserta bukan hasil plagiat, copyright dan ciplakan lainnya,”katanya.
Talib Ali Fidmatan Komisioner KPU Kaimana,foto: Arfat Jempot
Dalam keterangannya juga Talib mengatakan, akan segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara akan memanggil dewan juri serta para pemenang sayembara maskot dan jingle Pilkada Kaimana ini.
“Kami akan memanggil pesertanya, yang dinyatakan menang baik itu juara 1 maupun 2 dan 3. Jika nantinya, memenuhi unsur dan terpaksa kami harus melakukan perbaikan terhadap maskot yang ada,”ujarnya.
Dirinya juga berharap, serta berterima kasih kepada masyarakat yang sudah begitu perduli dengan hasil sayembara. Sehingga pihaknya bisa mengetahui, namun menurutnya pula alangkah baiknya semua informasi dan aduan disampaikan langsung ke Kantor KPU Kaimana.
ADVERTISEMENT