Konten Media Partner

Max Mahare: Gubernur PB Menyetujui Membayar Rp 150 Miliar kepada Rico Sia

20 Mei 2021 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Max Mahare Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat saat memberikan keterangan personel, di Kantor Peradi Sorong, Kamis (20/5), foto: Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Max Mahare Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat saat memberikan keterangan personel, di Kantor Peradi Sorong, Kamis (20/5), foto: Yanti/Balleo News
ADVERTISEMENT
Anggota DPR RI Rico Sia telah melaporkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait perkara wanprestasi yang harus dibayarkan Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar Rp 150 miliar yang belum diselesaikan sejak tahun 2019 silam.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Max Mahare selaku Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, angkat bicara.
Diakui Max, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Sorong nomor 69/PDT.G/2019/PN Sorong tanggal 30 Oktober 2019 bahwa termuat kesepakatan perdamaian antara pihak pertama selaku penggugat yaitu Rico Sia yang diwakili kuasa hukum Kantor Hukum Makasar & Co, melawan pihak kedua Gubernur Provinsi Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili kuasa hukumnya Max Mahare dan Associates.
Dikatakan Max, pihak penggugat dalam hal ini Rico Sia awalnya menggugat sebesar Rp 357 miliar dengan rincian materil sebesar Rp 157 miliar dan non materil Rp 200 miliar. Namun setelah proses negosiasi, Rico Sia memberikan penawaran dengan menurunkan gugatan dari Rp 357 miliar menjadi Rp 223 miliar, dengan rincian materil Rp 157 miliar dan non materil Rp 66 miliar.
ADVERTISEMENT
Max Mahare Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat menunjukkan sejumlah bukti surat, foto: Yanti/Balleo News
"Awalnya pihak penggugat dalam hal ini Rico Sia menggugat sebesar Rp 357 miliar, dengan rincian materil sebesar Rp 157 miliar dan non materil Rp 200 miliar. Tapi setelah proses negosiasi, Rico Sia memberikan penawaran dengan menurunkan gugatan dari Rp 357 miliar menjadi Rp 223 miliar, dengan rincian materil Rp 157 miliar dan non materil Rp 66 miliar," beber Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat Max Mahare, saat ditemui di Kantor Peradi Sorong, Kamis (20/5).
Lanjut Max Mahare, terkait gugatan dari Rico Sia, Gubernur Papua Barat hanya menyanggupi dan menyetujui sebesar Rp 150 miliar.
“Saya dapat telepon dari Rocky Mansawan yang merupakan kepanjangan tangan dari bapak Gubernur Papua Barat dan dipanggil anak, katanya kaka petunjuk dari bapak Gubernur bahwa itu disetujui hanya Rp 150 miliar. Saya juga sudah pastikan langsung bahwa ini benar keputusan Gubernur. Saya juga bertemu langsung dengan Gubernur Papua Barat di Jakarta, bertepatan dengan pelantikan pak Jokowi kok," ujarnya.
Kuasa Hukum Gubernur Papua Barat menunjukkan sejumlah bukti surat, foto: Yanti/Balleo News
Dalam surat usulan perdamaian yang dibuat, lanjut Max Mahare, juga sudah dikoreksi beberapa kali oleh pihak Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal ini Kepala Biro Hukum Setda Papua Barat. Misalnya dalam pasal 1 terkait ganti rugi sebesar Rp 150 miliar, akan dilakukan pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah. Dimana keputusan saat itu, Rp 100 miliar akan dibayarkan pada tahun 2020 dan Rp 50 miliar dibayarkan pada tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Terkait perkara ini, semua bukti ada di saya selaku kuasa hukum Gubernur Papua Barat. Dimana ganti rugi sebesar Rp 150 miliar, akan dilakukan pembayaran sesuai kemampuan keuangan daerah. Dimana keputusan saat itu, Rp 100 miliar akan dibayarkan pada tahun 2020 dan Rp 50 miliar dibayarkan pada tahun 2021," pungkasnya.