Mengkritik Perppu Cipta Kerja, AHY: Tidak Aspiratif dan Tidak Partisipatif

Konten Media Partner
3 Januari 2023 11:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama para kader dan simpatisan. Foto ist
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama para kader dan simpatisan. Foto ist
ADVERTISEMENT
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang ditetapkan oleh pemerintah mendapat kritik pedas dari Ketua Umum (Ketum) partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada Senin (2/1/2023).
ADVERTISEMENT
“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar Agus Harimurti Yudhoyono.
Menurutnya proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.
“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.
ADVERTISEMENT
AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.
“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.
Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dalam lubang yang sama.
“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dalam lubang yang sama,” tutupnya.
Reporter: Wim Makatita