Konten Media Partner

MUI Kaimana Polisikan Pelaku Ujaran Kebencian di Medsos

20 Agustus 2020 15:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kaimana, M Zein Farisa, Kamis (20/8) akhirnya mendatangi Polres Kaimana, guna melaporkan ujaran kebencian melalui postingan di media sosial (Medsos) oleh pemilik akun facebook berinisial YR. Laporan Polisi yang diterima wartawan, MUI melayangkan laporan polisi dengan nomor STPL/152/VIII/2020/Papua Barat/Res KMN/SPKT III.
ADVERTISEMENT
YR diduga telah menyalah gunakan akun facebooknya, pada akhir Juli 2020 lalu dengan mengomentari salah konten di media sosial bernada kebencian.
Kapolres Kaimana AKBP. Iwan P Manurung, ketika dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkatnya, Kamis (20/8) mengatakan jika saat ini pelaku ujaran kebencian telah dimintai keterangan di Polres, untuk kepentingan pemeriksaan keterangan awal.
“Sudah kita buatkan LP (Laporan Polisi, red) dan sudah kita interogasi awal. Selanjutnya kita akan proses secara profesional dan transparan sesuai KUHAP dan UU IT,” tegas Kapolres.
Ketua MUI Papua Barat Ahmad Nausrau dikonfirmasi melalui saluran telponnya, Kamis (20/8) mengatakan menyambut baik proses hukum yang dilakukan oleh MUI Kabupaten Kaimana dalam merespon ujaran kebencian yang dilakukan oleh salah satu akun media sosial.
ADVERTISEMENT
“Proses hukum itu perlu dilakukan cepat karena telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” jelasnya singkat.
Putera asli Kaimana ini juga, menyampaikan apresiasi kepada Polres Kaimana dengan cepat merespon laporan yang dibuat oleh MUI Kaimana.
“Kami juga mengapresiasi langkah cepat Polres Kaimana yang telah mengamankan pelaku. Kami berharap proses hukum terhadap yang bersangkutan, tetap berlangsung hingga sampai ke pengadilan sehingga menimbulkan efek jera,” tegasnya.