Konten Media Partner

Pekerjaan Rumah Jokowi, Tuntaskan Kasus HAM di Wasior dan Wamena

20 Oktober 2019 6:25 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur LP3BH Manokwari,Yan Cristian Warinussy, foto: edi Musahidin
zoom-in-whitePerbesar
Direktur LP3BH Manokwari,Yan Cristian Warinussy, foto: edi Musahidin
ADVERTISEMENT
Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari memberikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Ir.H.Joko Widodo (Jokowi) bersama Wakil Presidennya, Jusuf Kalla yang telah mengakhiri masa kerja selama 5 (lima) tahun memimpin negara dan bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Direktur LP3BH Manokwari,Yan Cristian Warinussy mengatakan ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Republik Indonesia (RI) Ma'ruf Amin yang dilantik hari ini, Minggu (20/10).
"Kami menunggu langkah nyata dan terukur yang dapat dilakukan oleh Presiden Jokowi dalam periode kedua pemerintahannya untuk menyelesaikan persoalan kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua dan Papua Barat yang belum dituntaskan hingga saat ini," kata Warinussy, Minggu (19/10).
Ia melanjutkan, siapapun yang bakal menduduki posisi penting sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik,Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) serta Jaksa Agung Republik Indonesia, diharapkan dapat menuntaskan kasus pelanggaran berat di Papua.
"Amanat UU RI No.26 Tahun 2000 tentang HAM. Selain itu juga telah diatur pula dalam UU RI No.39 Tahun 1999 tentang HAM itu sendiri. Karena itu, sekali Presiden "salah menunjuk" orang pada kedua posisi strategis di kabinetnya itu, maka harapan terpenuhinya rasa keadilan dan kepastian hukum para korban dugaan pelanggaran HAM di tanah Papua akan kian jauh," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Warinussy menjelaskan, pada bulan September 2019 telah melakukan Focuss Group Disscussion (FGD) bersama para korban dugaan pelanggaran HAM Berat Wasior tahun 2001 lalu.
"Korban membutuhkan penyelesaian hukum (litigasi/legal) dikedepankan dan memperoleh hasil nyata. Kasus Wasior 2001 dan Wamena 2003 merupakan 2 (dua) kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Tanah Papua dan sudah melalui tahapan proses hukum acara menurut UU RI No.26 Tahun 2000," bebernya.
Kiranya di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, bisa membuktikan kepada dunia bahwa Indonesia mampu dan serius menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM berat di Wasior dan Wamena.
Reporter: Edi Musahidin