Pelaku Penikaman di Manokwari Terancam Hukuman Mati

Konten Media Partner
26 Maret 2021 17:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Manokwari melakukan press release terkait pembunuhan di Manokwari
zoom-in-whitePerbesar
Polres Manokwari melakukan press release terkait pembunuhan di Manokwari
ADVERTISEMENT
Polres Manokwari menetapkan dua orang pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap HS dan DW. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Kedua korban ditikam dan meninggal dunia di Jalan Transito dekat Gereja Dok 4, Kelurahan Wosi Manokwari, beberapa waktu lalu.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan Winjaya, mengatakan hasil pemeriksaan Reskrim Polres Manokwari menetapkan satu orang pelaku berinisial MS.
“Dari pemeriksaan dan keterangan saksi, diperiksa sekitar 15 orang bahwa MS ini terlibat dalam pembunuhan berencana. Dan kedua pelaku sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan di hadapan hukum,” kata Dadang kepada awak media menggelar press release, Jumat (26/3/202010).
Ia menjelaskan, kronologis berawal ketika pelaku AA tersinggung atas ucapan yang dilontarkan salah satu korban. Karena pelaku ini marah terjadi cekcok mulut. Kemudian, pelaku mengeluarkan pisau berupa badik dan menikam korban hingga meninggal dunia.
Barang bukti pembunuhan yang menjadi barang bukti
“Karna pelaku ini tersinggung ucapan dilontarkan oleh korban, lantaran emosi menikam korban meninggal dunia dibantu oleh pelaku berinisial MS ini turut terlibat menikam korban,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia menerangkan, barang bukti diamankan berupa ponsel dan badik yang digunakan oleh pelaku tersebut, pakaian milik kedua korban, dan ban motor milik pelaku.
“Tidak hanya itu, mendalami motif pembunuhan ini, kami akan mendatangkan saksi ahli dari Jakarta. Pihak akan mengelar rekontruksi di lokasi kejadian,” jelasnya.