Pemda Sorong Sebut Pemilik Hak Tutup Sementara Sumber Air PDAM

Konten Media Partner
18 Januari 2023 13:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong, Herizet
zoom-in-whitePerbesar
Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong, Herizet
ADVERTISEMENT
Sumber air PDAM dari Malasaum kini belum bisa beroperasi karena ditutup sementara oleh pemilik hak ulayat. Pasalnya pemilik hak ulayat menaikkan harga sewa yang dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong sebesar Rp 150 juta setiap bulan dari harga sewa selama ini sebesar Rp 6 juta.
ADVERTISEMENT
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sorong, Herizet mengakui hal itu. Menurutnya, memang benar bahwa persoalan air bersih tidak lancar disebabkan adanya penutupan sementara oleh pemilik hak ulayat
"Jadi masyarakat pemilik hak ulayat minta harga sewa dinaikan dari Rp 6000.000 menjadi Rp 150.000.000 per bulan. Sehingga kita masih melakukan pendekatan dan sosialisasi dan bernegosiasi soal harga sewa," jelasnya.
Disebutkan, pertemuan dengan pemilik hak ulayat telah dilakukan, namun solusi sebagai jalan keluar belum tercapai.
Sambil menunggu penyelesaian persoalan itu, Dinas PUPR mengambil kebijakan lain untuk mengaktifkan kembali dua sumur yang selama ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
"Supaya wilayah-wilayah yang mendapat bagian suplai air bersih dari sumur Malasaum selama ini bisa terlayani secara baik," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Vini