Konten Media Partner

Pemerintah Kabupaten Maybrat Didesak Gelar Pemilihan Kepala Kampung

5 April 2021 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Maybrat, Papua Barat, didesak melaksanakan pemilihan Kepala Kampung secara serentak, sesuai dengan bagian ketiga pasal 31-39 dan bagian keempat pasal 40-47 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
ADVERTISEMENT
Desakan ini disampaikan Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen. Menurutnya, selama ini belum pernah dilaksanakan pemilihan kepala kampung. Padahal sesuai perintah UU, sebagaimana mengatur kepala Desa/kampung harus dilakukan pemilihan serentak di kabupaten/kota, sesuai ketentuan Pasal 31-39 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Tapi kami di Kabupaten Maybrat, belum dilaksanakan pemilihan kepala Kampung/desa. Namun hanya dilakukan dengan penunjukkan nota dinas selama tiga tahun. Ini merupakan nota dinas paling terlama di dunia," ungkap Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen kepada Balleo News.
Selain itu jika kepala desa/kampung diberhentikan, katanya, maka harus mengacu ketentuan bagian keempat pasal 40-47 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bukan SKPD atau eksekutif mengotak-atik nota dinas.
Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Yonas Yewen
"Pemilihan kepala desa/kepala kampung juga mengacu permendagri nomor 72 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa/kampung," ungkap Mantan Pendamping P3MD.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, semua regulasi telah mengatur pemilihan kepala desa sudah jelas, tinggal Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Maybrat keluarkan Peraturan Bupati atau bisa diatur dalam Perda Pemilihan Kepala Kampung serentak. "Itu perintah undang-undang untuk pembiayaan pemilihan kepala kampung serentak dibebankan pada APBD kabupaten/kota. Pemerintahan beralasan pemilihan kepala desa akan dilakukan pasca pandemi COVID-19. Padahal dalam regulasi secara jelas dan tegas telah mengatur dalam Permendagri 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa dalam Bab III A pasal 44 dan pasal 45, disisipkan 7 (tujuh) pasal baru yakni pasal 44A, pasal 44B, pasal 44C, pasal 44D, pasal 44E, pasal 44F dan pasal 44G bahwa pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019," ungkap Mantan Ketua Pansus COVID-19.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut dijelaskan, seharusnya pemerintah menggelar pemilihan kepala desa/kampung, agar dikemudian hari kepala kampung dalam kelola anggaran yang begitu besar dengan perencanaan kurang baik, akan berdampak hukum.
"Kami DPRD terutama Fraksi NasDem selalu konsisten dalam pandangan akhir fraksi, yaitu memberikan rekomendasi untuk pemilihan kepala Kampung di Maybrat harus serentak sesuai regulasi yang ada. Jika tidak, maka Pemda Maybrat dianggap tidak melaksanakan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 tentang pemilihan kepala desa," tandasnya.
Ditambahkan Yonas, pemilihan kepala kampung wajib dilaksanakan, sehingga proses pembangunan desa dimulai dari perencanan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan itu jelas. Hal ini agar terhindar dari penyimpangan. Prosesnya, sambung Yonas, harus ada Muskam, Musdis dan dihadiri anggota DPRD dari Dapil bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Coba kita lihat di Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat, telah melaksanakan pemilihan kepala kampung serentak, kenapa kita di Maybrat Tidak. Kita tidak mau kepala kampung di Maybrat berhadapan dengan proses hukum kedepan. Kami berharap Bupati pastikan pemilihan kepala kampung dan pelantikan, biar mereka bekerja berdasarkan ketentuan yang berlaku," tandas Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat.
Reporter : Jefri