Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Pemerintah Provinsi Susun Dokumen RKTP untuk Mengelola Hutan di Papua Barat
4 Desember 2020 17:35 WIB
ADVERTISEMENT
Sebagai arahan pengelolaan hutan di Papua Barat, untuk selanjutnya dijabarkan dalam dokumen Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPJHP) yang disusun oleh 21 Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) di seluruh Papua Barat, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat akan menerbitkan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) tahun 2021-2040.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Fredrik Hendrik Runaweri mengatakan, dokumen RKTP akan menjadi arahan makro indikatif di tingkat provinsi, yang mengedepankan multi guna hutan dengan mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi dan sosial budaya masyarakat setempat. Serta selaras dengan potensi, komitmen pemerintah dan partisipasi publik dalam pembangunan berkelanjutan.
"Dokumen RKTP merupakan kebijakan tingkat provinsi dalam pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang serta potensi hutan dan kawasan hutan, untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan diluar kehutanan, yang menggunakan kawasan hutan dalam skala provinsi untuk jangka waktu dua puluh tahun," ungkapnya dalam acara Sosialisasi Dokumen RKTP Papua Barat 2021-2040 kerja sama Dinas Kehutanan Papua Barat dan Conservation Internasional (CI), yang berlangsung di Swissbell Hotel Sorong, Jumat (4/12).
ADVERTISEMENT
Menurut Fredrik, sosialisasi dokumen RKTP merupakan rangkaian terakhir dari kegiatan sosialisasi yang telah dilakukan sejak awal November 2020, sebelum disampaikan kepada Gubernur Papua Barat untuk ditetapkan. Penyusunan RKTP yang bersifat partisipatif, lanjutnya, merupakan upaya Pemda untuk mengelola sumber daya hutan secara terpadu, memastikan agar hutan dapat berkelanjutan dan masyarakat mampu meningkatkan kesejahteraannya dari sektor kehutanan.
Dibeberkan Hendrik, dalam RKTP 2021-2040, Pemerintah Daerah melakukan tumpang susun (overlay) beberapa peta tematik yang menghasilkan klasifikasi 6 arahan spasial sektor kehutanan di Papua Barat. Yaitu meliputi kawasan untuk konservasi, kawasan untuk perlindungan hutan alam dan lahan gambut, kawasan untuk pengusahaan skala besar, kawasan untuk pengusahaan skala kecil, kawasan untuk rehabilitasi dan kawasan untuk non kehutanan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perwakilan Conservation International Indonesia Yance de Fretes selaku West Papua Senior Landscape Program Manager menambahkan, CI sebagai mitra Pemerintah Provinsi Papua Barat yang mendukung proses penyusunan RKTP 2021-2040.
"RKTP menjadi pondasi awal yang kuat, untuk mengelola hutan Papua Barat sesuai semangat Perdasus Pembangunan Berkelanjutan dan amanat peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui, penyusunan RKTP merupakan mandat dari UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Peraturan Menteri Nomor P.41 tahun 2019, yang disusun oleh instansi provinsi yang membidangi urusan kehutanan dan ditetapkan dalam Peraturan Gubernur," bebernya.
Berdasarkan hasil analisis spasial berdasarkan kriteria 6 jenis arahan pemanfaatan Provinsi Papua Barat, kata Yance, menghasilkan dua kawasan dominan yaitu kawasan untuk perlindungan hutan alam dan gambut seluas 3.550.761 hektar (34.52%) dan kawasan untuk konservasi seluas 3,123,184 hektar (30.36%) yang terdiri dari kawasan untuk konservasi daratan dan perairan.
ADVERTISEMENT
"Tujuan utama kawasan untuk perlindungan hutan alam dan gambut, juga diarahkan untuk penyediaan karbon. Dari luasan tersebut, seluas 1 juta hektar merupakan ekosistem gambut dan 480.000 hektar hutan alam. Dengan asumsi bahwa satu hektar hutan alam mineral, berpotensi menyimpan 222 ton karbon Sementara satu hektar lahan gambut, dapat menyimpan 1234 ton karbon serta satu hektar lahan mangrove, dapat menyimpan 1087 ton karbon. Potensi penyimpanan karbon secara keseluruhan mencapai 2,2 milyar ton karbon," tegasnya.
Selain secara ekologis berperan dalam pengendalian pemanasan global, kata Yance, potensi penyimpanan karbon di hutan alam dan lahan gambut juga dapat dimanfaatkan secara ekonomi, pengembangan jasa lingkungan dan pengembangan hasil hutan bukan kayu yang berbasis masyarakat.
Disisi lain, Sekretaris Daerah Papua Barat Nathaniel Mandacan menyampaikan, penyusunan RKTP juga merupakan wujud dari tanggung jawab Pemda Papua Barat terhadap masyarakat Papua, Indonesia dan masyarakat dunia, untuk mengelola sumber daya kehutanan yang merupakan karunia Tuhan secara bijaksana dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
"Sebagai bentuk komitmen mewujudkan visi Provinsi Pembangunan Berkelanjutan, Pemerintah Provinsi Papua Barat sudah mengesahkan Perdasus Provinsi Pembangunan Berkelanjutan, diantaranya mencakup komitmen untuk melindungi 70 persen daratan Papua Barat," tegas Nathaniel.
Ditambahkannya, RKTP 2021-2040 merupakan kebijakan penyelenggaraan pembangunan kehutanan daerah, yang harus dianggap sebagai bagian dari proses pembangunan daerah. Rencana Kehutanan ini memiliki visi mewujudkan Provinsi Berkelanjutan Berbasis Multiguna Hutan, untuk kesejahteraan rakyat dan kelestarian hutan dengan mengedepankan aspek konservasi.