Pemilik Lahan Agunkan Bangunan Double O Karaoke untuk Pinjaman Kredit di Bank

Konten Media Partner
18 Juli 2021 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bangunan Double O Sorong Karaoke diagunkan di Bank oleh pemilik lahan senilai Rp 10 miliar, foto: Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Bangunan Double O Sorong Karaoke diagunkan di Bank oleh pemilik lahan senilai Rp 10 miliar, foto: Yanti/Balleo News
ADVERTISEMENT
Sengketa sewa lahan Double O Sorong Executive Karaoke yang berlokasi di Jalan Sungai Maruni km 10 masuk, Kota Sorong, Papua Barat, antara pemilik lahan Ferry Saputra dengan PT Panca Indah Kurnia (Double O Sorong Executive Karaoke), kini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong.
ADVERTISEMENT
Dimana pemilik lahan menggugat PT Panca Indah Kurnia (Double O Sorong Executive Karaoke), karena melakukan wanprestasi yakni tidak membayar uang sewa lahan.
Kuasa Hukum Double O Sorong Executive Karaoke Yosep Titirlobi mengatakan, pihak PT Panca Indah Kurnia akan menghadapi gugatan dari pemilik lahan, tempat dimana berdiri bangunan Double O Sorong Executive Karaoke dan juga akan menyertakan bukti-bukti pendukung yang mereka miliki.
"Perlu diketahui bahwa kami juga akan melaporkan pemilik lahan yakni Fr ke pihak berwajib, karena pada tahun 2018 silam dengan berani menjadikan bangunan Double O Sorong Executive Karaoke sebagai jaminan atau agunan di salah satu bank yang ada di Kota Sorong, agar bisa memperoleh pinjaman sebesar Rp 10 miliar dan pinjaman tersebut sudah cair," ungkap Yosep kepada Balleo News, Minggu (18/8).
ADVERTISEMENT
Dijelaskannya, dahulu sewaktu tanah ini masih kosong, pemilik lahan Ferry Saputra mau menjadikannya sebagai agunan namun pihak bank tidak mau mengabulkan pinjaman mereka senilai Rp 10 miliar. Kemudian setelah bangunan ini berdiri, barulah pihak bank mau mengabulkan pinjaman tersebut.
Saat menjadikan bangunan Double O sebagai agunan di bank, lanjutnya, Fr tidak pernah memberitahukannya kepada pihak Double O. Pihaknya baru mengetahui hal tersebut, beberapa bulan setelahnya dan itupun dari orang lain.
"Kami masih berusaha berfikir positif sama mereka, tapi sejak mereka memperkarakan kami ke pengadilan atas kasus wanprestasi, dalam hal ini masalah sewa menyewa tanah yang hanya setahun kami tunggak, mungkin dalam waktu dekat kami juga akan memperkarakan kasus yang tadi saya sebutkan ke ranah hukum,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum mengaku kecewa dengan tindakan pemilik lahan Fr yang menjadikan bangunan Double O Karaoke beserta isinya sebagai target, dibanding pembayaran sewa tanah di tahun 2020.
Hal tersebut terbukti dalam surat tuntutan pihak Fr, yang tidak menyebutkan jumlah sewa yang belum terbayarkan atau jumlah kerugian yang mereka alami. Namun mereka lebih fokus pada sita jaminan bangunan, yang kalau ditaksir nilai bangunan tidak sebanding dengan sewa tanah tersebut.
"Sejak bulan Maret tahun 2020 kami berhenti beroperasi dikarenakan pandemi COVID-19. Tidak beroperasinya kita selama 9 bulan inilah yang membuat kami kesulitan dalam membayar uang sewa tanah,” pungkasnya.