Konten Media Partner

Pemkot Sorong Dorong Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik Jadi Perda

9 November 2022 18:32 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan draft raperda tentang pengelolaan air limbah domestik di Kota Sorong
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan draft raperda tentang pengelolaan air limbah domestik di Kota Sorong
ADVERTISEMENT
Balai BPPW Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Papua Barat akhirnya berhasil menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan air limbah domestik, di Kota Sorong, Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik di Kota Sorong yang telah disusun tersebut, akhirnya diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Rabu (9/11).
Kepala Seksi Wilayah Balai BPPW Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Papua Barat Jamaludin Ugar mengatakan, Kementerian PUPR Dirjen Cipta Karya telah selesai membantu menyusun naskah akademik dan draft peraturan daerah tentang pengelolaan air limbah domestik di Kota Sorong.
"Ini berdasarkan surat permohonan dari Pemerintah Kota Sorong terkait dengan penyusunan dokumen peraturan daerah, tentang pengelolaan limbah domestik di Kota Sorong. Karena Perda tentang pengelolaan limbah domestik di Kota Sorong belum ada, sehingga pemerintah Kota Sorong mohon bantuan kepada kami Kementerian PUPR. Semua tahapan-tahapan itu sudah dilewati, dokumen naskah akademik dan draft perda sudah dibuat. Hari ini kita serahkan ke Pemda untuk didorong dan ditetapkan menjadi peraturan daerah," ungkapnya saat ditemui BalleoNEWS, di Kantor Wali kota Sorong, Rabu (9/11).
Penandatanganan berita acara penyerahan draft raperda pengelolaan air limbah domestik di Kota Sorong
Dijelasakannya, perda tentang pengelolaan limbah domestik harus ada di Kota Sorong mengingat perkembangan Kota Sorong semakin hari semakin maju, berkembang dan perubahannya sangat signifikan. Di mana limbah domestik dapat dilihat di mana-mana.
ADVERTISEMENT
Oleh sebab itu, katanya, ini sangat penting sekali dibuat dan di perdakan. Kementerian PUPR, sambungnya, hanya melakukan pendampingan berdasarkan regulasi-regulasi yang ada yang terkait dengan pengelolaan limbah domestik.
"Jika menyangkut limbah domestik sudah di perdakan, maka wajib hukumnya seluruh masyarakat yang ada di Kota Sorong untuk menjalankannya. Tidak boleh lagi ada yang membuang limbah sembarangan, karena semua ada proses dan prosedurnya. Dampak dari limbah domestik saat ini sudah terlihat di Kota Sorong," tegasnya.
Sementara itu, Pendamping Program Sanitasi BPPW Papua Barat Anton Sineri menambahkan, pertumbuhan penduduk dan perekonomian di Kota Sorong saat ini berkembang sangat pesat. Seiring dengan hal tersebut, produksi sampah juga meningkat luar biasa.
Kepala Seksi Wilayah Balai BPPW Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Papua Barat Jamaludin Ugar
"Kita tidak bisa membayangkan semua pembuangan limbah itu langsung ke badan air. Baik melalui parit, sungai kecil maupun sungai besar dan semua bermuara di laut. Hal ini tentunya sangat berdampak bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lanjut Anton, di Kota Sorong banyak warga yang memanfaatkan air tanah, padahal berdasarkan hasil riset bahwa air tanah di Kota Sorong sudah terkontaminasi dengan limbah. Sementara itu, disisi lain belum ada aturan atau peraturan daerah secara spesifik yang mengatur tentang pengelolaan limbah di Kota Sorong.
"Oleh sebab itu, melalui kebijakan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR, kita diberi kesempatan untuk melakukan pendampingan terhadap kabupaten dan kota yang ingin membuat peraturan daerah terkait pengelolaan limbah domestik berdasarkan pada surat minat dari kepala daerah untuk menerima program tersebut," tegasnya.
Draft raperda tersebut, kata Anton, harapannya bisa disetujui. Karena dengan disetujuinya rancangan perda ini menjadi Perda, bisa menjadi dasar untuk pengelolaan limbah yang salah satunya adalah mengatur tentang layanan lumpur tinja.
ADVERTISEMENT
"Ke depan kita tidak diberi ruang untuk membangun rumah dengan menyediakan septic tank perorangan. Kalaupun perorangan, maka harus masuk dalam layanan lumpur tinja. Dalam hal ini semua tinja tidak menggunakan sistem serapan tanah yang nanti kaitannya dengan sumur-sumur yang dimanfaatkan masyarakat. Sehingga dengan adanya Perda ini diharapkan dapat mengatur pengelolaan- pengelolaan pemukiman, pengelolaan izin usaha yang terkait dengan pembuangan limbah masing-masing baik itu yang terkait dengan lumpur tinja maupun limbah cair lainnya," imbuhnya.
Pendamping Program Sanitasi BPPW Papua Barat Anton Sineri
Hal ini diatur dalam raperda tersebut, tambahnya, karena diharapkan 20 sampai 30 tahun ke depan, sumur-sumur masyarakat dan sumber air sebagai pemasok air bersih di Kota Sorong tetap terjamin.
"Berdasarkan data, Papua Barat masuk dalam indikasi pencemaran ringan. Di mana daerah yang masuk dalam pencemaran ringan Kota Sorong dan Manokwari," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Sorong yang diwakili Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Abdul Rahman Oeli menyatakan, Pemerintah Kota Sorong pada prinsipnya mendukung setiap inisiatif dan inovatif setiap lembaga dalam mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah Kota Sorong selalu bermitra dan bekerja sama dengan setiap lembaga terkait, dalam mendukung pembangunan yang ada di Kota Sorong," tandasnya.