Pemprov Papua Barat Dikritik Pemda Fakfak

Konten Media Partner
2 April 2019 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Drs. Nasrun P. Elake Mantan Sekda Kabupaten Fakfak,Foto:Terry/balleo-kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Drs. Nasrun P. Elake Mantan Sekda Kabupaten Fakfak,Foto:Terry/balleo-kumparan
ADVERTISEMENT
Asisten I Bidang Pemerintahan, Setda Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi mendapat sedikit kritikan dari Nasrun P. Elake mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Fakfak.
ADVERTISEMENT
Musa Kamudi mendapat keritikan saat menghadiri peresmian gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Fakfak, Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Fakfak dan pelepasan Sekda Kabupaten Fakfak, Senin (2/4) pagi kemarin.
Diawal sambutannya, Nasrun Elake menegaskan bahwa, jika Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak bisa lagi mengatur Pendidikan ditingkat SMA/SMA yang merupakan kewenangan Provinsi, sebaiknya dikembalikan ke Kabupaten/kota.
"Pak Musa Kamudi, ini beliau datang untuk pantau ujian SMA dan SMK, saya bilang, kamu di provinsi urus SMA tidak beres, jadi kalau tidak bisa lagi, lebih baik dikembalikan saja ke Kabupaten,"ujar Nasrun.
Diketahui bahwa, awal januari 2017 lalu pengelolaan SMA/SMK sederajat sudah diambil alih pemerintah provinsi. Segala sesuatu mulai dari penganggaran, pengangkatan guru dan pemilihan kepala sekolah ada di kewenangan Pemerintah Provinsi.
ADVERTISEMENT
Peralihan SMA dan SMK dari Pemerintah Kabupaten, Kota ke Porvonsi ini, merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam Undang-Undang (UU) tersebut dicantumkan soal pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Salah satunya adalah pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan. 
Sementara pemerintah Kabupaten, Kota hanya menangani sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Pewarta:Terry