Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Pemprov PBD Keluarkan SE Libur Fakultatif Jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023
20 Desember 2022 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah provinsi Papua Barat Daya (PBD) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 850/0001/2022 tentang penetapan hari libur fakultatif menjelang dan pasca hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Dalam isi surat tersebut menerangkan bahwa libur fakultatif dalam rangka menyongsong hari raya Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 1 Januari 2023, sebagai berikut.
- Jumat, 23 Desember 2022, hari libur menjelang hari raya Natal
- Senin, 26 Desember 2022, hari libur pasca hari raya Natal
- Jumat, 30 Desember 2022, hari libur menjelang Tahun Baru 2023
- Seni, 2 Januari 2023, hari libur pasca Tahun Baru 2023
Lewat surat edaran yang ditandatangani oleh Pj gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad itu juga dijelaskan beberapa poin penting yang harus diperhatikan.
ADVERTISEMENT
Poin-poin yang perlu diantaranya diantaranya, pelaksanaan libur fakultatif tidak diperhitungkan (mengurangi) hak cuti tahunan ASN, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi/lembaga;
ASN tidak diperkenankan ambil cuti tahunan sebelum dan sesudah hari libur fakultatif; Setiap instansi pemerintah agar melakukan pantauan terhadap pelaksanaan hati libur nasional dan fakultatif Daan hendaknya diambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan; Kepada pemimpin instansi vertikal, BUMN, BUMD agar menyesuaikan tentang penetapan hari libur fakultatif sesuai surat edaran.
Surat Edaran tentang penetapan hari libur fakultatif menjelang dan pasca hari raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 ini ditandatangani Pj gubernur Papua Barat, Muhammad Musa'ad.
Reporter: Wim Makatita