Konten Media Partner

Pemuda Tambrauw Tolak Harjito Sebagai Plt Kepala Keuangan Papua Barat Daya

13 Januari 2023 15:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya
ADVERTISEMENT
Pemuda Kabupaten Tambrauw tegas menolak Harjito sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang ditunjuk Gubernur, Muhammad Musa'ad.
ADVERTISEMENT
Mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tambrauw itu dinilai bukan orang Asli Papua sehingga tidak pantas untuk menduduki posisi strategis di Pemerintahan Papua Barat Daya.
Kosmas Sedik, Intelektual dan Pemuda Tambrauw menjelaskan perlu dipahami bahwa esensi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) hanya diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP). Maka, pada posisi ini, mestinya esensi Otsus itu harus direalisasikan dan mendapatkan perhatian melalui kebijakan pemerintah khususnya penunjukan Plt. eselon II harus memperhatikan aspek tersebut.
Kosmas Sedik, Perwakilan Pemuda Tambrauw.
Sementara yang terjadi, katanya keterwakilan dari Kabupaten Tambrauw yang telah ditunjuk untuk menduduki jabatan strategis itu adalah tidak sesuai dengan aspek harapan masyarakat Papua yang termaktub di dalam Otsus tersebut.
"Mungkin bagi orang lain, Harjito merupakan keterwakilan Kabupaten Tambrauw, tetapi bagi kami dia bukan keterwakilan karena dia bukan OAP, Jadi kami dengan tegas menolak kebijakan itu," tegasnya usai mengikuti demo di depan halaman Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Jumat (13/1).
ADVERTISEMENT
Karena, menurutnya masih banyak OAP di Kabupaten Tambrauw yang memiliki prestasi mumpuni untuk ditunjuk mewakili wilayah Tambrauw menduduki jabatan strategis di Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
"Pak Harjito tidak memiliki prestasi di Kabupaten Tambrauw sehingga dia tidak pantas menjabat pada jabatan strategis yang dimaksud," jelasnya.
Dia kemudian berkomitmen untuk tetap mengawal aspirasi itu sampai pada perubahan sesuai dengan kebijakan Gubernur Papua Barat Daya.
Reporter: Vini