Penjelasan Disdikpora Kabupaten Tambrauw soal Pemalangan SDN Ararouw

Konten Media Partner
22 Maret 2021 16:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yoseph Airai, Wakil Ketua II DPRD Tambrauw
zoom-in-whitePerbesar
Yoseph Airai, Wakil Ketua II DPRD Tambrauw
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekan lalu, tepat pada Rabu (17/3), rasa kekecewaan memuncak lantaran ketiga guru ini tidak terakomodir secara baik dalam seleksi rekrutmen guru kontrak dan bantu oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw.
ADVERTISEMENT
Ungkapan rasa kekecewaan tersebut akhirnya mereka lampiaskan melalui tindakan pemalangan terhadap sekolah SDN Ararouw, Distrik Mpur, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat.
Menanggapi perihal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tambrauw, Karel Nauw, menjelaskan kebijakan untuk melakukan tes seleksi rekrutmen guru kontrak dan bantu berlandas pada sebuah orientasi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Kemudian berdasar pada peningkatan mutu pendidikan tersebut, maka seluruh sekolah dari TK, PAUD, SD, dan SMP hanya bisa diajarkan oleh guru sarjana pendidikan.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Karel Nauw
"Khususnya guru yang berijazah SMA yang selama ini dipakai kepala sekolah untuk mengajar di SD, kami sudah putuskan untuk tidak membutuhkan guru berijazah SMA untuk mengajar di SD yang berada tepat di jalan lintas utama," jelasnya via telepon, Sabtu (20/3).
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam aturan sudah secara jelas menekankan bahwa yang berhak mengajar di TK, PAUD, SD, dan SMP adalah mereka yang bergelar sarjana pendidikan. Kendati demikian, guru berijazah SMA sebagian masih terakomodir sebagai guru bantu untuk memenuhi kekurangan guru yang ada sehingga guru bantu yang berijazah SMA diberikan ruang untuk mengikuti uji seleksi.
Dikatakannya guru bantu yang sudah lulus akan mengabdi dan mengajar di sekolah pedalaman yang minim akses seperti, Nikori, Tubouw, Syukwes, dan daerah pedalaman lainnya.
"Ini kita bukan melihat persoalan lama atau tidak guru tersebut mengajar tetapi lebih pada mutu pendidikan di Kabupaten Tambrauw. Karena salah satu persyaratan akreditasi adalah tenaga pendidik. Misalnya sekolah A hanya terdapat guru berijazah SMA maka otomatis sekolah tersebut tidak dapat akreditasi," akunya.
ADVERTISEMENT
Terkait dengan pemalangan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencari solusi terkait dengan guru bantu yang tidak lulus dalam ujian seleksi. Namun yang pasti, katanya dinas pendidikan akan tetap berpegang teguh pada orientasi peningkatan kualitas pendidikan.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Tambrauw Komisi III Bidang Pendidikan, Yoseph Airai, mengatakan yang lebih mengetahui secara persis tentang persoalan ini ada pada kepala sekolah.
"Ini sebenarnya letak kesalahan ada pada kepala sekolah. Karena kepala sekolah jika dia aktif maka data-data para guru sudah dimasukkan ke dinas. Kemudian data sudah masuk dan dinas tidak proses ya paling kita salahkan dinas," akunya kepada media ini di Kota Sorong, Senin (19/3).
Dia berkomitmen akan melakukan pertemuan dengan dinas terkait dan kepala sekolah tersebut untuk mencari solusi terbaik terhadap nasih ketiga guru bantu tersebut.
Guru bantu dan masyarakat melakukan pemalangan terhadap SDN Ararouw, Distrik Mpur.
Reporter: Vini
ADVERTISEMENT