Penyidik Polda Periksa 2 Anggota DPRD Terkait Rusuh di Manokwari

Konten Media Partner
13 September 2019 14:48 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Puing-Puing Kantor DPRD Papua Barat di jalan Siliwangi Manokwari Papua Barat
zoom-in-whitePerbesar
Foto Puing-Puing Kantor DPRD Papua Barat di jalan Siliwangi Manokwari Papua Barat
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua Barat membenarkan pemanggilan dua Orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) pada Kamis (12/9) kemarin di Polres Manokwari.
ADVERTISEMENT
"Iya benar, kemarin kita memanggil dua Anggota DPRD untuk dimintai keterangan, memang satu anggota masih aktif tapi satu anggota lainya sudah tidak aktif," kata Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Robert Dacosta di Manokwari Jumat (13/9).
Meski demikian kata Dacosta, pemanggilan kedua orang tersebut oleh penyidik agar dimintai keterangan terkait dengan aksi rusuh 19 Agustus kemarin di Manokwari dengan status sebagai saksi.
"Mereka berdua baik Anggota DPRD yang masih aktif maupun yang sudah tidak aktif masih berstatus sebagai saksi," ujarnya.
Hingga saat ini kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap para perusuh saat aksi yang di klaim damai pada Senin 19 Agustus lalu di Manokwari. Setidaknya Polisi telah menetapkan sekitar 20 orang sebagai tersangka pengrusakan dan pencurian serta pembakaran saat aksi berlangsung.
ADVERTISEMENT
Reporter: Mohamad Adlu Raharusun