Konten Media Partner

Perusahan Semen PT. SDIC Ganti Rugi Rp 34,58 Miliar

30 Juli 2019 18:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan uang tunai dari Manejemen PT.SDIC Manokwari kepada pemilik Tanah di saksikan Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari. Foto: Humas Pemprov Papua Barat
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan uang tunai dari Manejemen PT.SDIC Manokwari kepada pemilik Tanah di saksikan Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari. Foto: Humas Pemprov Papua Barat
ADVERTISEMENT
Perusahan semen PT. SDIC membayar tunai uang ganti rugi kepada keluarga Mansim, pemilik tanah wilayat tempat berdirinya pabrik semen di Maruni. Pembayaran tahap ke dua itu diberikan di hadapan Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari dengan nilai 34,58 Milyar.
ADVERTISEMENT
Setelah ganti rugi 20 persen, tahun lalu kini manejemen pabrik semen membayar ganti rugi tanah 80 persen yang terdiri dari 8 kelompok keluarga penerima uang ganti rugi. Keluarga Mansim memiliki aset tanah yang digunakan untuk pembangunan pabrik semen.
"Saya harap hari ini tidak ada lagi perubahan dan apa yang telah disepakati bersama jangan lagi berubah, baik pihak pemerintah, manejemen pabrik semen maupun keluarga pemilik hak wilayat," kata Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan Selasa (30/7).
Dikatakan, hubungan keluarga tidak diukur dengan nilai uang, jadi keluarga akan tetap ada hingga anak cucu. Jangan sampai ada persoalan uang pabrik semen lalu keluarga retak.
"Kita harapkan, uang ini dimanfaatkan dengan baik, bisa juga ada yang pakai beli barang lalu buat kios, atau beli mobil untuk di rental akan lebih bermanfaat," saran gubernur.
ADVERTISEMENT
Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan, berharap agar masyarakat pemilik hak ulayat yang menerima uang ganti rugi dapat memanfaatkannya dengan baik.
Gubernur Papua Barat, Domunggus Mandacan. Foto:Istimewa
"Sebenarnya ada 8 kelompok keluarga, namun dalam perjalanan ada 3 kelompok lagi yang masuk maka hemat saya uang bukan segalanya tetapi keluarga sangat penting," ujar Demas.
Ia berharap delapan kelompok keluarga ini bisa mengakomodir 3 kelompok keluarga Mansim dalam pembagian uang ganti rugi tanah yang diserahkan manejemen perusahan semen.
"Kalau dilihat dari peta, secara keseluruhan tanah milik tiga kelompok keluarga memang tidak masuk, namun secara kekeluargaan ini penting dipertimbangkan," ujarnya.
Dalam penyerahan uang tunai membayar tanah hak wilayat milik Mansim di hadiri perwakilan PT. SDIC semen conch Manokwari dan sejumlah pejabat pemerintah kabupaten maupun pejabat Pemprov Papua Barat.
ADVERTISEMENT
Pewarta: Mohamad Adlu Raharusun
Editor: Paul